Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
WALI Kota Mojokerto Mas'ud Yunus kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin. Ia diperiksa dalam rangka lanjutan kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Kali itu, Mas'ud diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka Kadis PUPR Wiwiet Febryanto. Ia tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik cokelat dan kopiah hitam. Ia diperiksa hingga pukul 15.00 dan langsung meninggalkan Gedung KPK.
Saat ditemui seusai pemeriksaan, Mas'ud mengaku pemeriksaannya merupakan lanjutan dari investigasi sebelumnya. Dirinya mengaku selama pemeriksaan penyidik mengajukan cukup banyak pertanyaan kepada dirinya.
"Ada 25 pertanyaan. Sudah saya jawab semuanya dari apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, dan apa yang saya alami," terang Mas'ud.
Terkait dengan pemeriksaan lebih detail, dirinya menolak menjelaskan dan meminta para awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik KPK. Pemeriksaannya tadi sempat terhenti karena gempa yang ikut mengguncang Gedung KPK, tetapi selang beberapa saat kemudian kembali dilanjutkan sebagaimana biasanya.
Dalam kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 itu, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.
Setelah memeriksa, penyidik KPK menemukan dua bukti yang cukup untuk melakukan pengembangan kasus. Penyidik KPK kemudian menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kelima dalam kasus tersebut.
Mas'ud diduga bersama Wiwiet diduga memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Suap itu diduga diberikan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai Rp13 miliar.
"Kita ikut proses hukum saja, sebagai warga negara yang taat hukum," jawab Mas'ud saat ditanyakan terkait dengan kesiapan dirinya bila ditahan penyidik KPK.(Dro/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved