Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PENCEGAHAN korupsi salah satunya melalui kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN). Namun hal itu tidak akan berjalan baik tanpa disertai dukungan penuh dari lembaga dan juga instansi.
Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima penghargaan sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terbaik Tahun 2017.
Penghargaan ini diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi, melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Penghargaan diterima Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diberikan Komisioner KPK Laode M Syarif di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12). Penghargaan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2017, yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan berlangsung 11-12 Desember 2017.
Menteri Basuki mendukung penuh KPK dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di Kementerian PUPR. Untuk itulah Kementerian PUPR menyiapkan langkah konkret untuk menyiapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
“Saya mengubah mekanismenya untuk pengadaan barang dan jasa. Kemudian kami juga melatih sumber daya manusianya, dan terpenting adalah sistemnya," ungkap Menteri PUPR Basuki dalam diskusi Pencegahan Korupsi di Bidang Infrastruktur di tempat yang sama, Senin (12/12).
Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, penyelewangan yang terjadi di kementerian/lembaga berkaitan kepada dua hal, yaitu pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kementerian PUPR berusaha terus memperbaiki sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan memperkuat sistem dengan payung hukum Keputusan Menteri (Kepmen).
Karena itulah akan dilakukan revisi Kepmen PUPR No.914 tahun 2017 tentang Penetapan ULP di Kementerian PUPR. Revisi tersebut antara lain akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan pokja antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan/menugaskan Pokja, tidak lagi kepala satuan kerja.
Menurutnya, dengan sistem tersebut semua pemangku kepentingan akan menjadi lebih bertanggung jawab, mulai dari menteri, dirjen, bahkan kepala balai.
“Kami selalu berusaha untuk lebih baik dan lebih baik lagi. Itu karena kami menyadari besarnya godaan yang harus dihadapi staf kami di lapangan, mulai dari anggota Pokja PBJ, Unit Layanan Pengadaan/ULP, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK hingga kepala Satker," papar Menteri Basuki.
Umumnya mereka masih muda-muda dengan tanggungjawab yang besar dari sisi uang negara yang harus dikelola, bahkan hingga ratusan milyar rupiah. "Saya keras ke internal Kementerian PUPR soal ini. Perbaikan mekanisme PBJ ini salah satu upaya yang kami lakukan untuk membentengi diri," tegas Menteri Basuki lagi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved