Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen M Sabrar Fadillah mengaku pihaknya tengah mengusut dugaan pelanggaran HAM yang berujung kematian oleh anggota TNI di Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada 24 Oktober 2017.
"Berita tentang ini sudah saya terima juga. Saat ini penegak hukum Denpom setempat sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan dan riksut (pemeriksaan dan pengusutan) tentang hal ini. Mohon beri waktu petugas melakukan tugasnya," ujar Sabrar melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, kemarin.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama dengan LBH Maromoi, Maluku Utara, melaporkan kasus kekerasan terhadap korban bernama La Gode yang diduga dilakukan petugas Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.
"Korban diketahui tewas di dalam pos satgas sekitar pukul 04.30 Wita dengan luka di sekujur tubuhnya, termasuk delapan buah gigi dan kuku kaki yang tercabut. Anggota pos satgas menuduh La Gode telah melakukan pencurian sebuah singkong parut (gepe) milik warga bernama Egi," ujar Kontras dalam siaran persnya, kemarin.
Namun, menurut Kapuspen, ada berbagai versi tentang kronologi kejadian tersebut. Oleh karena itu, TNI perlu melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Dia pun memastikan, jika terbukti melakukan kesalahan, anggota TNI penjaga pos itu akan diproses hukum. "Tentu yang bersalah harus mematuhi hukum dan aturan yang berlaku," cetusnya.
Sebelumnya, Kontras menyatakan berdasarkan penyelidikan, mereka menemukan telah terjadi manipulasi dalam kasus tersebut. "Kami menganalisis bahwa dalam kasus kematian La Gode ini terdapat pola-pola yang dipakai anggota pos satgas dan anggota pospol untuk membelokkan fakta peristiwa," sebut Kontras.
Istri korban dengan didampingi Kontras dan LBH Maromoi telah melakukan pelaporan hukum pada 20 November 2017 lalu ke Polda Maluku Utara dengan nomor STPLP/40/XI/2017/SPKTT, DENPOM XVI/1 dengan surat nomor LP/30/XI/2017 dan Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved