Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Kedepankan Penanganan Prudent Pada Kasus KTP-E

Dero Iqbal Mahendra
22/11/2017 20:51
KPK Kedepankan Penanganan Prudent Pada Kasus KTP-E
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya tidak tergesa-gesa dalam penanganan kasus KTP-e yang saat ini masih terus berjalan secara maraton. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan proses kasus dengan prinsip ke hati-hatian.

"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," terang Febri, Rabu (22/11)

Febri menekankan bahwa KPK tetap terus memproses kasus KTP-e. Khususnya dalam kaitan dengan tersangka baru yakni Ketua DPR RI Setya Novanto yang dalam pekan depan akan menjalani sidang prapradilannya pada 30 November yang sudah diajukan sebelumnya pada 15 November lalu.

Untuk itu KPK menugaskan dua tim yang bekerja secara simultan dalam menangani kasus tersebut yakni tim dari Biro Hukum yang bertugas mempelajari dokumen prapradilan yang sudah diterima oleh pihak KPK. Dalam hal ini salah satu gugatan yang diajukan adalah penyidikan yang dilakukan KPK sudah bersifat nebis in idem.

Sebagaimana diketahui dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas nebis in idem dapat ditemui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini adalah kondisi dimana seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain tim dari Biro Hukum KPK juga tetap menugaskan tim penindakan untuk terus menjalankan pemeriksaan terhadap saksi saksi potensial untuk melengkapi berkas penyidikan. Tim penindakan menurut Febri akan tetap menangani pokok perkara KTP-el tersebut.

Hari ini KPK memang menjadwalkan memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang dalam pemanggilan hari ini seluruh saksi datang memenuhi panggilan dari KPK.

Saksi yang dipanggil diantaranya adalah PLT Sekjen DPR RI Damayanti, Pengusaha Made Oka Masagung, Deniarto Suhartono dari pihak swasta dan tersangka Andi Agustinus. Selain itu KPK hari ini juga memanggil Ade Komarudin sebagai saksi dalam kasus KTP-e bagi tersangka Anang dan Novanto.

Dalam keterangannya dirinya menyatakan bahwa dalam pemeriksaannya tidak berbeda dengan pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya sebagaimana pemeriksaan sebelumnya.

"Iya sama, copy paste. Jadi nanti kalau soal itunya sama aja berulang-ulang kaya yang di pengadilan, copy paste ga ada yang berubah sama sekali makanya cepat," terang Ade.

Bahkan menurutnya dari jumlah pertanyaannya tidak ada perubahan. Hal tersebut menyebabkan pemeriksaannya termasuk singkat dengan hanya sekitar 3 jam saja.

Dirinya menyatakan bahwa kehadirannya ke KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Dirinya mengakui dalam pemeriksaan oleh penyidik dirinya dimintai keterangan untuk kedua tersangka yakni Anang dan Novanto.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Anang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya