Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Setnov Bisa Ditahan hingga 120 Hari sebelum Diadili

Arga Sumantri
20/11/2017 21:03
Setnov Bisa Ditahan hingga 120 Hari sebelum Diadili
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

SETYA Novanto (Setnov) bakal ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan guna proses penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang disangkakan pada Ketua DPR itu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sesuai aturan, KPK memiliki maksimal waktu 120 hari untuk menahan Novanto selama proses penyidikan. Jika nanti selama 20 hari penahanan berkas belum rampung, KPK bisa memperpanjang masa penahanan Novanto.

"Bisa diperpanjang 40 hari, lalu 30 hari, bisa diperpanjang lagi 30 hari. Jadi, sekitar 120 hari untuk pidana dengan ancaman sekitar di atas 9 tahun," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

Febri memastikan, KPK berupaya keras segera membawa Setnov ke pengadilan. KPK ingin membeberkan sekaligus menguji semua bukti berkaitan pokok perkara kasus korupsi KTP-e yang menjerat Novanto.

"Kita berharap bisa menangani kasus ini sekuat-kuatnya. Agar nanti di persidangan seluruh fakta bisa kita ungkap, dan kebenaran kasus ini bisa menjadi milik publik," ungkap Febri.

Setnov digiring ke Rutan KPK seusai tim dokter RSCM maupun tim dokter Ikatan Dokter Indonesiamelakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan Minggu (19/11) malam kemarin. Tim dokter menyimpulkan Novanto sudah tidak lagi butuh rawat inap di rumah sakit.

Sejak dini hari tadi, Setnov resmi menghuni Rutan KPK. Ia juga sudah meneken berita acara penahanan termasuk pembantaran. Penahanan bakal dilakukan hingga 20 hari ke depan guna proses penyidikan.

Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e. Dia diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya