Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memandang bahwa pelaporan yang dilakuakan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap 24 orang penyidik KPK termasuk dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo ke kepolisian tidak akan menggangu sistem yang berjalan di KPK.
"Pihak yang menuntut juga menganggap bahwa mereka juga bagian dari sistem di KPK. Itu bagus, menunjukkan bahwa sistem di KPK bekerja," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui usai Upacara Hari Pahlawan di Jakarta, Jumat (10/11).
Pada Kesempatan itu, Saut menjelaskan bahwa dia menandatangani surat pencekalan terhadap Novanto tersebut bukan merupakan keinginan pribadi dirinya. Namun, penandatanganan itu terjadi karena bagian dari sistem yang bekerja.
Saut mengungkapkan bahwa untuk menjerat para terduga koruptor memang perlu strategi strategi tertentu. Oleh sebab itu tentu penyidik mengajukan langkah-langkah ke depannya terhadap seorang terduga koruptor, dari situ kemudian pimpinan KPK memutuskan.
Sehingga menurut Saut bahwa keberadaan 24 penyidik itu diakui sebagai suatu bagian dari sistem di KPK adalah suatu hal yang bagus. Karena menurutnya pihaknya akan menunjukkan dalam jawaban bagaimana sistem bekerja di KPK. Selain itu pihak KPK tidak gentar dalam menghadapi proses tersebut dan akan terus melanjutkan pemberantasan korupsi.
"Pengumuman tersangka baru kita tunggu saja. Intinya bahwa putusan prapradilan itu tidak akan menghentikan kita untuk menindaklanjutinya," tegas Saut.
Dirinya menyatakan bahwa perlawanan terhadap KPK sudah terjadi sejak dulu, sehingga proses saat ini suatu hal yang biasa terjadi. Bahkan menurutnya penuntutan yang dilakukan kepada penyidik KPK dirinya dan Ketua KPK tidak ada apa apanya jika dibandingkan dengan apa yang dialami oleh Novel Baswedan.
"Saya baru dilaporin, kalau dipenjara paling-paling dihukum 2 tahun. Ya, nggak hukuman mati kan. Dibandingkan dengan Novel yang hingga seperti itu sehingga seumur hidupnya jadi seperti itu. Jadi apa yang dialami pejuang-pejuang anti korupsi mudah-mudahan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Kita harus mengatur strategi," pungkas Saut.
Sebagaimana diketahui kuasa hukum Setya Novanto melakukan perlawanan balik kepada pihak KPK terhadap rencana penyidik KPK kembali mentersangkakan kliennya tersebut dalam kasus KTP elektronik setelah menang di pra pradilan.
Kuasa hukum Setya Novanto melalui Sandy Kurniawan Singarimbun yang merupakan advokat yang bernaung dalam kantor hukum milik Frederich Yunadi, Yunadi and Associates melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta 24 penyidik KPK ke Mabes Polri.
Buntutnya pada 7 November pihak Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP kepada pihak pihak tersebut. SPDP tersebut keluar setelah pada tanggal 3 November pihak KPK juga mengeluarkan SPDP terhadap Setya novanto untuk kasus KTP-e.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved