Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri mulai menyidik dugaan pemalsuan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang dikeluarkan KPK.
Dua petinggi KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, yang menandatangani kedua surat tersebut dinilai melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang.
“Saut Situmorang selaku pimpinan KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah PN Jaksel memutus praperadilan yang dimenangkan Novanto pada 29 September 2017,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, kemarin.
Setyo menambahkan, setelah menerima laporan dari anggota tim kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan, pada Senin (9/10), pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan dari enam saksi, yakni ahli hukum tata negara, pakar hukum pidana, dan ahli bahasa.
Setelah pemeriksaan di tahap penyelidikan, lanjut Setyo, Bareskrim melakukan gelar perkara lalu menaikkan laporan ke tingkat penyidikan pada 7 November. “Tahapnya sudah penyidikan, tetapi statusnya belum tersangka, masih terlapor.”
Menurut pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kedua pimpinan KPK tersebut dianggap memberikan keputusan tidak sesuai dengan proses penyidikan dan status yang diperiksa. Selain itu, surat itu dinilai tidak sesuai aturan pengambilan keputusan kolegial yang menjadi aturan di KPK.
“Suratnya asli, tetapi isinya palsu. Seharusnya statusnya saksi dan barang bukti tidak ada, oleh dia dibuat surat pencekalan, dibuat jadi tersangka. Padahal, saksi tidak boleh dicekal,” ujar Fredrich.
Agus dan Saut disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 421 KUHP terkait tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Kemarin, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
“Kejaksaan mengeluarkan Surat P16A yang menunjuk jaksa peneliti untuk kasus itu,” ungkap Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum.
Punya kewenangan
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui pelaporan pimpinan KPK ke kepolisian bukan baru kali ini terjadi. Hanya, kali ini Febri belum memiliki informasi lengkap terkait surat yang dipersoalkan pelapor.
“Soal pencegahan ke luar negeri, KPK punya kewenangan sesuai Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memerintahkan instansi terkait mencegah seseorang ke luar negeri. Itu bisa dilakukan di penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. UU Imigrasi menegaskan hal itu dapat dilakukan karena beberapa sebab, termasuk perintah dari KPK,” tandas Febri.
Febri berkeyakinan aparat Polri dan kejaksaan memahami hal tersebut sehingga dapat bekerja secara profesional. Ke depan, KPK akan terus menuntaskan kasus megakorupsi KTP-E tanpa menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka baru.
KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan baru kasus KTP-E sejak Senin (6/11). KPK akan terus melakukan pola pemeriksaan tersebut sebelum menyampaikannya secara lebih lengkap kepada publik.
Adapun Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai pelaporan pimpinan KPK itu menunjukkan belum kukuhnya tekad untuk memberantas praktik lancung di negara ini. (Gol/Dro/Ant/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved