Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
POLITIKUS Partai Demokrat Ramadhan Pohan dihukum 15 bulan penjara. Mantan calon Wali Kota Medan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp15,3 miliar saat proses Pilkada Medan pada 2015 lalu.
Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10). Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tidak memerintahkan penahanan. Dengan begitu, mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini masih melenggang bebas.
“Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Erintuah, Jumat (27/10).
Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Hanry Hamongan Sianipar. Kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp5,3 miliar. Keduanya dijanjikan akan mendapatkan bunga saat pengembalian uang kelak.
Namun, hingga gelaran pilkada berakhir dan Ramadhan tidak terpilih, keduanya tak kunjung mendapatkan uang mereka yang dipinjam. Cek yang diberikan Ramadhan pun tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi.
Terpisah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jatim, memvonis bersalah mantan Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Bambang Hariyanto, dan mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati.
Ketua Majelis Hakim, Rochmad, memvonis Bambang dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, sedangkan Rohayati divonis 1 tahun penjara. Perkara ini bermula dari OTT tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran nonprosedural triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra Komis B. Sementara ini, yang disasar KPK baru dua OPD, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan. (PS/HS/FL/N-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved