Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Imigrasi Persilakan Novanto Ajukan Keberatan Status Cekal

Golda Eksa
21/10/2017 15:17
Imigrasi Persilakan Novanto Ajukan Keberatan Status Cekal
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KEPALA Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait pengajuan gugatan status cekal oleh Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Meski demikian Ditjen Imigrasi tidak mempersoalkan hal tersebut dan mempersilakan pihak yang keberatan menempuh upaya hukum. "Itu hak setiap orang dan keputusan bisa dilakukan PTUN," ujar Agung ketika dihubungi, Sabtu (21/10).

Menurutnya, prosedur pencegahan ke luar negeri yang menyasar Ketua DPR Setya Novanto dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada beberapa instansi untuk mengajukan pencekalan.

"Di antaranya, dari Menteri Keuangan berdasarkan keputusan, sementara untuk Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional) berdasarkan permintaan. Adapun untuk KPK disebutkan berdasarkan perintah," ujarnya.

Terkait Novanto, sambung dia, pencekalan yang dilakukan KPK pelaksanaannya oleh Ditjen Imigrasi selaku instansi yang memiliki kewenangan pencegahan. Artinya, sesuai UU tersebut salah alamat jika keberatan diarahkan kepada imigrasi.

"Jadi persoalannya adalah dalam UU disebutkan bagi orang yang kurang berkenan dengan proses pencegahan tersebut, dia bisa mengajukan keberatannya kepada pejabat yang membuat keputusan. Nah, pembuat keputusan dalam hal ini adalah KPK."

Agung mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh perihal pengajuan gugatan ke PTUN. Alasannya Dijten Imigrasi belum mengetahui materi gugatan tersebut.

"Tapi kalau bicara prosedur cekal, ya seperti yang tadi saya katakan, ada mekanisme pencekalan dan ada mekanisme keberatan," terang dia.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan pencekalan yang dilakukan Imigrasi terhadap pihak-pihak yang berperkara di KPK dilakukan berdasarkan kewenangan KPK, yakni merujuk Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30/2002 tentang KPK. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya