Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PIDATO Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (16/10) yang menyitir soal istilah pribumi dan nonpribumi, terus menuai reaksi.
Kali ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Hukum yang mempermasalahkan hal tersebut. Mereka mengungkapkan, sebagai warga bangsa Indonesia dan sekaligus warga Jakarta, dengan tegas menolak pidato politik perdana Anies Baswedan.
Dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (18/10), Ketua LBH Mitra Hukum Yani Kardono menuturkan, pihaknya menolak pidato Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Yani menuturkan, penolakan itu didasarkan pada pidato politik itu berisi ujaran permusuhan berupa manifestasi dari emosi intens dan irasional permusuhan dan kebencian.
Selain itu, Anies secara tidak langsung telah membuat dikotomi yang didasarkan pada ras, hal mana berpotensi pada tindakan diskriminasi oleh pihak pemegang tampuk kekuasaan terhadap kelompok di luar ras dimaksud.
Bahwa ujaran permusuhan dan diskriminasi tersebut, tegas Yani, bertentangan dengan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik serta UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Anies diduga telah melanggar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.26 Tahun 1998 yang melarang penggunaan istilah 'pribumi dan non pribumi', instruksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk itulah Mitra Hukum meminta agar Presiden dan/atau aparat penegak hukum memanggil dan meminta Anies untuk menjelaskan maksud pidato politiknya tersebut. Selain itu menindak tegas jika didapati adanya upaya hasutan permusuhan dan diskriminasi yang didasarkan pada SARA. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved