Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Jonru Ginting Dijerat Pasal Berlapis

Mal/Nic/Mtvn/P-2
05/10/2017 08:13
Jonru Ginting Dijerat Pasal Berlapis
(Jonru Ginting -- MTVN/Deny Irwanto.)

PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjerat Jonru Ginting dengan pasal berlapis. Jonru sudah ditahan lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya Ahmad Yusep mengatakan Jonru dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Jonru juga dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Dalam undang-undang ini ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Yusep menegaskan Jonru melakukan perbuatan itu secara berulang-ulang. Jonru bisa saja dikenai hukuman kumulatif.

“Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebook-nya banyak posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian,” jelas Yusep.

Sebelumnya, Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.

Laporan merujuk Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, Jonru juga sudah dilaporkan seorang pengacara bernama Muhammad Zakir Rasyidin terkait hal yang sama.

Selain itu, kemarin Bareskrim Mabes Polri juga memeriksa tersangka kasus Saracen, yakni Jasriadi dan Asma Dewi. Keduanya diperiksa terkait keterlibatan dalam kasus kejahatan media sosial saracen. Pemeriksaan untuk kesekian kalinnya itu dilakukan penyidik Bareskrim guna mendalami motif kejahatan media sosial berkonten SARA. (Mal/Nic/Mtvn/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik