Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Atase KBRI di Malaysia dituntut 5 Tahun Penjara

Richaldo Y.Hariandja
04/10/2017 13:24
Mantan Atase KBRI di Malaysia dituntut 5 Tahun Penjara
(MI/Bary Fathahilah)

MANTAN Atase Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia Dwi Widodo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti bersalah sebagai penyelenggara negara menerima uang sejumlah Rp524.350.000 terkait penerbitan calling visa terhadap sejumlah perusahaan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Kotupsi Arif Suhermanto dalam pyembaaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/10).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Dwi menerima uang yang berasal dari PT Anas Piliang Jaya, PT Semangat Jaya Baru, PT Trisula Mitra Sejahtera, PT Sandugu International, PT Rasulindo, PT Atrinco Mulia Sejati, PT Afindo Prima Utama dan PT Alif Asia Africa. Selain itu, Dwi juga menerima RM 63.500 dan voucher hotel senilai Rp10.807.102.

Atas dasar itulah Jaksa menuntut agar Dwi mengembalikan uang hasil tindak pidana suap sebesar Rp535.147.102, yang merupakan gabungan dengan voucher hotel dan RM27.400. “Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuh Arif.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Dwi untuk mengajukan pembelaan. Dengan demikian, agenda persidangan minggu depan ialah pembacaan pleidoi dari terdakwa.

“Kami akan mengajukan pleidoi, Yang Mulia,” ucap Dwi singkat. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya