Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Sambil Menangis, Chairuman Bantah Terima Duit Proyek KTP-E

Arga Sumantri
11/9/2017 22:29
Sambil Menangis, Chairuman Bantah Terima Duit Proyek KTP-E
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MANTAN Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menjadi saksi di kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sembari menangis, Chairuman membantah tudingan telah menerima aliran dana KTP-e.

Mulanya, Hakim Anggota Anwar menanyai Chairuman soal bagi-bagi duit proyek KTP-e di parlemen. Tanpa tedeng aling-aling, hakim juga menanyai apakah Chairuman menerima aliran duit proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"Saya enggak pernah dapat sampai Rp 20 miliar Pak," kata Chairuman dengan suara parau di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Hakim menanyai lagi, berapa uang yang ia terima. Namun, Chairuman kembali menegaskan kalau dirinya tidak menerima duit proyek KTP-e sepeser pun. Ia juga menampik tahu ada bagi-bagi duit proyek di Komisi II DPR.

Namun, politikus Partai Golkar itu tak menampik pernah bertemu tiga kali dengan Andi Narogong di DPR. Chairuman mengetahui Andi usai dikenalkan Ketua Fraksi Golkar kala itu, Setya Novanto.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut Chairuman ikut merasakan duit proyek KTP-e.

"Malah dia (Chairuman) yang ngejar-ngejar uang, kalau tidak dikasih, dia tidak mau teken," ujar Nazaruddin di persidangan Tipikor, Senin, 3 April 2017.

Versi Nazar, Chairuman kerap meminta uang kepada anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Selain itu, Chairuman juga meminta uang langsung kepada pengusaha pelaksana proyek KTP-e, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nazar menjelaskan, saat itu posisi Chairuman ialah Ketua Komisi II DPR. Makanya, Chairuman punya kewenangan lebih dalam pembahasan proyek KTP-e.

Nama Chairuman juga tercantum dalam surat dakwaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Chairuman disebut diperkaya sebesar USD584 ribu dan Rp26 miliar. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya