Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Tim Dokter Sebut Alasan Sakit Miryam Palsu

Arga Sumantri
11/9/2017 18:21
Tim Dokter Sebut Alasan Sakit Miryam Palsu
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

ALASAN sakit politikus Hanura, Miryam S Haryani, disebut palsu. Hal itu diketahui dari surat tim dokter yang menangani Miryam di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo, membacakan surat keterangan dari tim dokter di muka persidangan lanjutan kasus dugaan keterangan palsu Miryam. Surat dibacakan guna menanggapi permintaan izin berobat dari Miryam dan tim penasihat hukumnya.

"Di sini anjuran dari dokter spesialis obstetri dan ginekolog menyatakan mohon lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari, terkesan hanya mencari alasan untuk keluar," kata Kresno saat membacakan surat tim dokter di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Ia juga menyatakan, dalam surat, dokter menyarankan agar ketika tidak dalam keadaan darurat, keluhan sakit Miryam dapat ditangani oleh dokter KPK. Miryam tidak perlu sampai dibawa ke rumah sakit.

"Pada intinya menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang dan bisa ditangani dokter KPK. Ini kami berikan kepada majelis hakim untuk diberikan pertimbangan," kata Kresno.

Miryam kembali meminta izin pada majelis hakim agar dapat berobat ke rumah sakit. Usai mendengar surat tim dokter yang dibacakan Kresno, Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun mengatakan, surat itu bakal jadi pertimbangan hakim untuk menanggapi permohonan izin berobat.

Dalam beberapa kali persidangan, Miryam diketahui memohon pada majelis hakim agar diberikan izin berobat ke RSPAD Gatot Subroto karena mengalami pendarahan tiap buang air.

Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Dakwaan buntut dari sikap Miryam yang mencabut seluruh keterangannya dalam BAP pemeriksaan sebagai saksi kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya