Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOORDINATOR LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Setya Novanto bisa dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dua kali mangkir dari pemanggilan untuk pemeriksaan.
"Setya Novanto mangkir panggilan KPK hari ini. Maka setelah panggilan kedua harus dengan upaya paksa membawa atau menangkap," katanya kepada Antara di Jakarta, Senin (11/9).
Hal itu, kata Boyamin, demi keadilan karena dirinya juga pernah mengalami upaya paksa perintah atau membawa meski masih menjadi saksi,
setelah panggilan pertama tidak hadir di Polres Jakarta Selatan.
"Upaya paksa harus dilakukan, itu demi keadilan," tegasnya.
Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin, lantaran alasan sakit.
"Saya barusan dari rumah sakit. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kemarin setelah Pak Novanto berolahraga lalu kemudian gula darah naik. Setelah diperiksa ternyata implikasi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," kata Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham, di Gedung KPK di Jakarta, Senin.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, 17 Juli 2017.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, pada konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, kala itu.
Setnov disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Setnov juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto
dijadwalkan pada Selasa (12/9) besok. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved