Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Nazaruddin Sebut PT DGI Milik Sandiaga Uno

Antara
06/9/2017 19:44
Nazaruddin Sebut PT DGI Milik Sandiaga Uno
(MI/Bary Fathahilah)

MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa PT Duta Graha Indah (DGI) ialah milik Sandiaga Uno.

"Selain memang saya sudah tahu Sandiaga Uno sebagai pemilik, juga saudara terdakwa pernah menyebutkan, malah terakhir mayoritas PT DGI itu sahamnya dipegang Sandiaga Uno," kata Nazaruddin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9).

Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang didakwa telah menguntungkan PT DGI sebesar Rp67,496 miliar dari dua proyek yaitu pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp6,78 miliar dan 2010 sebesar Rp17,998 miliar serta Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011 sebesar Rp42,717 miliar.

Padahal, saat menjadi saksi dalam sidang 30 Agustus 2017 lalu, Sandiaga mengaku tidak pernah memiliki satu lembar pun saham PT DGI.

"Tidak punya selembar saham pun karena saya menjadi komisaris karena ajakan Prof Subroto selaku mantan menteri era Soharto, saya diundang sebagai orang yang tahu pasar modal, keuangan, dan investasi," ungkap Sandiaga dalam sidang 30 Agustus 2017 lalu.

"Kapan terdakwa menyebutkan Sandiaga pemilik PT DGI?" tanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau mengatakan mayoritas 100 persen itu pas kejadian sudah ada masalah itu semua DGI diambil alih sama Sandiaga Uno," jawab Nazaruddin.

Nazaruddin juga yakin bahwa Sandiaga Uno pernah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat saat itu Anas Urbaningrum dan Dudung Purwadi di Hotel Ritz Carlton Kuningan, meski dalam sidang sebelumnya Sandiaga membantah keras.

"Membicarakan tentang komitmen dan dukungan Mas Anas untuk maju. Komitmennya setiap dapat proyek. Ini kan Wisma Atlet sudah proyek yang kesekian kalinya dikasih Permai ke DGI bukan proyek pertama," tambah Nazaruddin.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT DGI memberikan fee sebesar 15% dari nilai kontrak proyek-proyek yang ia tangani berdasarkan kesepakatan dengan Anugerah Grup yang merupakan milik Nazaruddin.

Dudung didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan PT DGI juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindakk pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang dilakukan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017 dengan sangkaan yang sama dengan Dudung. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya