Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Politikus Golkar ini Mengaku Khilaf Korupsi

Damar Iradat
31/8/2017 21:32
Politikus Golkar ini Mengaku Khilaf Korupsi
(Terdakwa kasus suap pengajuan dana optimalisasi di DItjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Charles Jones Mesang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

POLITIKUS Partai Golkar Charles Jones Mesang mengaku bersalah dan khilaf sudah terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jendral Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

"Saya memohon maaf atas kekhilafan saya, khususnya kepada negara dan konstituen saya di Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Charles saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/8)

Dalam kesempatan itu Charles juga memohon maaf kepada istri dan anaknya yang ikut menanggung akibat perbuatannya. Ia mengaku menyesal ikut terseret dalam kasus ini.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafannya, selama persidangan ia bersikap kooperatif. Selain itu, sebagai tanggung jawab moral atas perbuatannya, ia mengembalikan uang senilai Rp9,520 miliar ke negara.

"Walaupun sebenarnya saya hanya menerima Rp500 juta," tuturnya.

Di hadapan majelis hakim, Charles berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Karena itu, ia meminta majelis hakim agar memvonis seringan-ringannya.

Ia juga mengungkit umurnya yang sudah 66 tahun dan sudah tidak dalam kondisi sehat. Anak buah Setya Novanto itu mengatakan, dirinya sempat dioperasi jantung by pass dan menderita hipertensi.

"Saya berharap, di sisa umur saya ini saya masih bisa mengabdi untuk kegiatan sosial, yang mana kegiatan sosial sudah saya lakukan sejak muda sampai saat ini," ucapnya.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut Charles 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Ditjen P2KTrans Kemenakertrans tahun 2014.

Menurut jaksa, uang suap sebesar Rp9,5 miliar diberikan agar Charles menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.( MTVN/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya