Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Atase Imigrasi Didakwa Terima Sejumlah Uang

Dero Iqbal Mahendra
11/8/2017 18:39
Atase Imigrasi Didakwa Terima Sejumlah Uang
(Ilustrasi--thinkstock)

ATASE Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 2013-2016, Dwi Widodo menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum dirinya disebutkan melakukan penyalahgunaan wewenang dan juga menerima sejumlah uang dari perbuatannya tersebut.

"Patut diduga bahwa tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/8).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengemukakan bahwa terdakwa diduga menerima Rp524.350.000 dan juga voucher hotel senilai Rp10,8 juta dari sejumah perusahaan. Uang tersebut diduga menjadi fee atas jasa dari terdakwa untuk mengurus permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara rawan.

Negara rawan yang dimaksud yang termasuk ke dalam negara calling visa adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kmerun, Liberia, Niger, Nigeria, Pakistan dan Somalia. Selain itu profesinya harus dosen atau pengajar, mahasiswa, tenaga ahli, investor atau pekerja tingkat manager beserta keluarganya yang berada di negara lain.

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan terdapat delapan perusahaan sponsor atau penjamin yang melakukan calling visa kepada terdakwa. Ke delapan perusahaan tersebut dimiliki oleh teman -teman dari terdakwa yakni PT Anas Piliang Jaya, PT Semangat Jaya Baru, PT Trisula Mitra Sejahtera, PT Sandugu International, PT Rasulindo, PT Atrinco Mulia Sejati, PT Afindo Prima Utama, dan PT Alif Asia Africa.

"Pemohon calling visa melalui perusahaan penjamin ternyata berprofesi sebagai pedagang. Terdakwa tetap mengeluarkan brafaks (berita faksimili) untuk pemohon calling visa meskipun tidak melakukan penelitian keabsahan, keaslian, dan kebenaran kelengkapan persyaratan calling visa dengan meminta imbalan kepada perusahaan-perusahaan sponsor atau penjamin," jelas Wawan.

Lebih lanjut Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa juga diduga menerima uang sejumlah RM63.500 dari calo pengurusan paspor yakni Satya Rajasa Pane untuk pengurusan sejumlah paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Malaysia. Dalam pengurusan paspor tersebut terdakwa menggunakan metode pengurusan reach out.

Terdakwa mengenal Satya Rajasa Pane sebagai mantan pegawai KBRI yang diberhentikan karena percaloan dokumen KBRI. Satya meminta pekerjaan pengurusan paspor kepada terdakwa yang kemudian disanggupi Dwi.

Terdakwa yang menyarankan kepada Satya untuk menggunakan metode reach out yakni metode pelayanan pengurusan paspor bagi TKI di Malaysia yang paspornya hilang, rusak atau tidak memiliki paspor yang dilakukan di luar KBRI Kuala Lumpur.

"Satya diminta mengumpulkan TKI minimal 50 hinggga maksimal 200 orang per hari dengan menggunakan perusahaan Malaysia. Tarifnya sendiri ditentukan sebesar RM250 per paspor di luar biaya PNBP. Satya juga mengambil keuntungan pribadinya menetapkan tarif kepada agen-agen TKI sebesar RM350 per paspor dengan bagian perusahaan Euro Jasmine Resources sebesar RM 10 per paspor," jelas Wawan.

Dari total RM63.500 tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar RM9.750 dan kepentingan pribadi Satya sebesar RM14.250. Uang tersebut juga dipergunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 82 orang staf/pegawai KBRI Kuala Lumpur sebesar RM39.500 termasuk di dalamnya untuk diri terdakwa RM2.000.

Atas perbuatannya, Dwi Widodo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya