Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

14 Calon Anggota Komnas HAM yang Lolos Seleksi Masih Ditemukan Kelemahan

RO/MIOL
03/8/2017 11:20
14 Calon Anggota Komnas HAM yang Lolos Seleksi Masih Ditemukan Kelemahan
(Ist)

SEBANYAK 14 nama telah dinyatakan lolos seleksi tahap IV oleh Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (2/8). Ke-empat belas nama akan dibawa ke DPR untuk mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan dan selanjutnya akan dipilih tujuh nama untuk ditetapkan sebagai Komisioner Komnas HAM 2017-2022.

Sebelum mengarah ke sana ada beberapa catatan yang disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terhadap terpilihnya nama-nama tersebut.

Koalisi terdiri dari Arus Pelangi, ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), HRWG (Human Righs Working Group), ICW (Indonesia Corruption Wacth), IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Imparsial. Berikutnya dari, INFID, Institut KAPAL Perempuan, KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), KKPK (Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran), Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia), serta SEJUK (Serikat Jurnalis untuk Keberagaman). Juga dari, Setara Institute, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPI (Yayasan Perlindungan Insani)

Menurut Totok Yulianto dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dari penelusuran Koalisi, serta merujuk tahapan psikotest dan wawancara, masih terdapat catatan dari nama-nama tersebut.

Pertama, dari segi kompetensi atau pemahaman HAM, ada dua calon yang dinilai kurang. Satu calon memiliki pemahaman yang tidak berpegang pada prinsip universal HAM dan satu calon lemah dalam memahami pelibatan TNI di ranah sipil.

Adapun, dilihat dari segi Integritas ada tiga calon yang kami catat bermasalah. "Satu orang berkaitan dengan tim sukses dan dekat dengan kepala daerah yang terlibat korupsi. Satu orang diduga menjadi pendamping hukum seorang terdakwa kasus TPPU dan perusakan hutan, dan menyampaikan keterangan yang tidak benar. Satu orang lagi diduga ada konspirasi dengan perusahaan ketika menjabat posisi di sebuah lembaga negara," ujar Totok

Meskipun hal ini telah dikonfirmasi oleh pansel dalam wawancara dan dibantah oleh calon, Koalisi Selamatkan Komnas HAM menyatakan akan tetap mendalami temuan yang ada.

Kemudian, imbuhnya, dilihat dari segi Independensi terdapat dua calon yang bermasalah. Satu orang diduga berafilisasi dengan parpol, organisasi intoleran dan menjabat posisi di sebuah BUMD. Satu orang lainnya diduga terlibat konspirasi dengan perusahaan dengan memanfaatkan posisinya di sebuah lembaga. "Keduanya juga membantah saat dalam proses wawancara."

Dari segi Kapasitas, koalisi menemukan tiga calon yang memiliki catatan negatif. Dua orang bermasalah diantaranya dalam hal komunikasi, kerja sama, kinerja dan kemampuan menjalankan prinsip manajerial.

Satu orang lainnya bermasalah dalam hal komunikasi karena dinilai rekan kerja hanya mengedepankan pencitraan di depan publik saja.

Totok berharap catatan tersebut pattut menjadi pertimbangan DPR, khususnya Komisi III saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan memilih 7 anggota Komnas HAM.

Koalisi berharap DPR untuk secara konsekuen menafsirkan prinsip-prinsip Paris (Paris Principles), berpegang pada kebutuhan kelembagaan Komnas HAM, dan paling penting merujuk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Jangan sampai terjadi lagi pemaknaan yang keliru atas The Paris Principles terkait dengan keberagaman unsur anggota Komnas HAM yang acapkali diberikan kepada representasi organisasi massa berbasis agama, politik aliran tertentu, dan tokoh dari wilayah tertentu," ujar Totok lagi.

Penting juga bagi DPR agar obyektif dalam mencari calon terbaik dari yang diberikan Pansel. Selama ini DPR terkesan bersifat subyektif dan penuh pertimbangan politik dalam proses penjaringan melalui fit and proper test.

"DPR harus memiliki indikator jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menilai sosok yang pantas menjadi komisioner Komnas HAM," ucap Totok.

Sosok terbaik tersebut harus memiliki pemahaman dan kemampuan mendalam terkait HAM. Perlu pula dipikirkan keahlian spesifik yang tidak harus sama untuk setiap anggota Komnas HAM tetapi komposisi keseluruhan harus mencerminkan kesanggupan untuk menjalankan seluruh fungsi (pengkajian, pemantauan, mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM).

Minimal calon tersebut memahami betul tiga undang-undang terkait HAM yakni UU 39/1999 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Untuk itu, Koalisi menyatakan akan terus mengawal kerja DPR dalam melakukan uji kelayakan atas 14 nama tersebut.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik