Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan terkait pemeriksaan yang dilakukan untuk tersangka Setya Novanto, pihaknya masih akan memanggi sejumlah saksi. Pemanggilan tersebut tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dari penyidik terkait pencarian bukti maupun konfirmasi terkait keperluan penyidikan.
"Semua saksi-saksi yang kita gali keterangannya itu tentang pengetahuannya tentang proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Kita sendiri masih melakukan pendalaman terkait kasus e-KTP, khususnya untuk tersangka Setnov," jelas Febri saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8).
Dia mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah saksi yang memang akan dipanggil. Namun strategi pemanggilan yang dilakukan tidak akan sama antara tersangka satu dengan lainnya, sebab tergantung dari strategi yang akan digunakan penyidik.
Febri menjelaskan strategi yang akan diambil tentu akan berbeda beda, apakah akan diklasterkan seperti pemeriksaan awal KTP-e atau strategi lainnya.
"Tentunya kita tidak bisa menyampaikan strateginya seperti apa, yang pasti pencarian bukti bukti itu tergantung kepada kebutuhan pembuktian dan perbuatan dari tersangka. Kadang kala adanya kebutuhan yang berbeda antara tersangka satu dengan yang lainnya meski dalam kasus yang sama," jelas Febri.
Selain pemeriksaan saksi-saksi untuk Setnov nantinya, pada waktunya tersangka juga akan menjalani pemeriksaan oleh para penyidik. Namun, untuk kapan waktunya dirinya masih belum bisa memastikan.
Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ketua DPR RI itu juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Setnov yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setnov dalam korupsi proyek KTP-e. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Novanto. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved