Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Konsultasi ke MK, Partai Demokrat akan Uji Materi UU Pemilu

Damar Iradat
02/8/2017 18:16
Konsultasi ke MK, Partai Demokrat akan Uji Materi UU Pemilu
(MI/Adam Dwi)

SEKJEN Partai Demokrat Hinca Panjaitan bersama wakilnya Didi Irawadi menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi perihal pengajuan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilihan Umum yang baru saja disahkan di DPR.

"Kami ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau jubir (juru bicara) MK, apakah informasi yang berkenan dengan itu sudah ada," kata Hinca di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Hinca melanjutkan, Demokrat siap mengajukan uji materi ke MK setelah UU Pemilu disetujui DPR pada Kamis (20/7) lalu. Partai Demokrat akan menggugat salah satu poin krusial yakni soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20-25%.

Ia menjelaskan, rencana pengajuan uji materi ke MK merupakan tindak lanjut pertemuan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Kamis (27/7). Dalam pertemuan yang digelar di kediaman SBY di Cikeas, UU Pemilu merupakan isu yang jadi fokus pembicaraan dua mantan jendral TNI itu.

"UU Pemilu itu jadi episentrum kami kemarin, karena itu akan mengubah sejarah dalam Pilpres (Pemilu Presiden) maupun Pileg (Pemilu Legislatif)," ungkapnya.

Sementara itu, jubir MK, Fajar Laksono, menjelaskan, legal standing partai politik sebagai pemohon pengajuan uji materi UU Pemilu pastinya akan diperhatikan dengan seksama oleh majelis hakim. Apalagi, jika yang mengajukan permohonan merupakan pengurus sebuah parpol.

Legal standing ini, kata dia, kadang memang tak bisa ditentukan di awal. Anggota parpol, apalagi merupakan anggota DPR yang ikut merumuskan undang-undang tentunya disangsikan dapat mengajukan permohonan uji materi.

"Masak ikut membuat, tapi ikut menguji. Namun, kalau dapat meyakinkan hakim, ya berarti bisa," tuturnya.

Fajar mengatakan, jika Hinca menyambangi MK hanya untuk berkonsultasi, tentu hal tersebut bukan masalah. Namun, konsultasi tersebut hanya sebatas konsultasi mekanisme hukum acara.

"Kalau terkait substansi gugatan, tentu tidak boleh," ujar dia.

Terkait rencana Demokrat yang berniat menggugat UU Pemilu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mau ambil pusing. Ia mempersilakan partai berlambang mercy itu menggugat ke MK.

"Enggak masalah. Silakan saja (gugat ke MK)," ungkap Tjahjo saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara.

Ia mengatakan, terkait usulan ambang batas 20-25% yang menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan di UU Pemilu itu sudah dikaji secara menyeluruh. Pemerintah tentunya tidak sembarangan dalam mengajukan usulan tersebut ke DPR.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menegaskan, tidak mungkin pemerintah memaksakan pasal ataupun ayat-ayat yang bertentangan dengan konstitusi. Soal persepsi yang berbeda, hal tersebut bisa duji di MK.

"Bukan parpol, bukan tokoh masyarakat, bukan anggota DPR, yang berhak menentukan itu MK," tegas dia. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik