Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi didakwa atas dua kasus korupsi. Tidak hanya terkait proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di tahun anggaran 2009 dan 2010, melainkan juga terkait proyek pembangunan Wisma Atlet.
Dari dua kasus tersebut, PT DGI didakwa mendapat keuntungan lebih dari Rp68 miliar. Selain itu, Dudung juga dinilai memperkaya Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Rizal Abdullah juga didakwa korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Provinsi Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (31/7).
Menurut jaksa, berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dua kasus tersebut telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp80 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Dudung didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved