Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
POLITIKUS Partai Golkar, Markus Nari, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
Markus merupakan tersangka keenam dalam kasus ini setelah dua hari lalu Ketua DPR RI yang juga dari Partai Golkar Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, Markus turut memiliki peran dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Hal tersebut terungkap dalam fakta-fakta persidangan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
"Bersama sejumlah pihak lainnya, MN (Markus Nari) diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek KTP-e," jelas Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7) petang.
Febri melanjutkan, pada 2012, dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP-e tahun anggaran 2013 sebesar Rp1,49 triliun. Markus juga disebut meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar.
Untuk merealisasikan permintaan tersebut, lanjutnya, terjadi penyerahan uang sebesar Rp4 miliar dari Irman kepada Markus.
"Indikasi penerimaan atau pemberian hadiah lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan," tegas Febri.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman dan mencermati beberapa hal, termasuk kepada pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana terkait kasus KTP-e.
KPK juga telah mencermati dari fakta-fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi seorang tersangka, MN (Markus Nari) anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Febri.
Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam proyek pengadaan KTP-e 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus ini, negara merugi hingga Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menjadikan Markus sebagai tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP-e. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi Miryam S Haryani (MSH) untuk memberikan keterangan tidak benar (palsu) dalam persidangan KTP-e.
Dalam perkara ini, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved