Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKAR hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengaku mendapatkan informasi penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang didasarkan pada bukti yang lemah. Informasi itu berdasarkan pengakuan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Menurut Romli, Ruki menyatakan ada 36 orang yang dijadikan tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat. Padahal, KPK hadir dengan pengharap-an dapat memberantas korupsi lebih baik ketimbang Polri dan Kejaksaan Agung.
“Ini sampai 36 (tersangka), tidak mengerti saya. Level polsek saja tidak begini,” kata Romli dalam rapat dengar pendapat umum Pansus Hak Angket terhadap KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, kemarin.
Romli menyatakan informasi itu didapatkannya dalam pertemuan dengan Ruki yang juga dihadiri beberapa pemimpin KPK lainnya ketika itu, seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu direktur KPK Warih Sadono. Dia menyarankan kepada pansus untuk memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan, dan Warih untuk bersaksi di hadapan pansus.
Setelah pertemuan itu, kata Romli, berbagai kasus muncul dan tidak lama kemudian dua pemimpin KPK pun menjadi tersangka, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Romli mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo untuk dimintai pendapat.
“Saya datang dan menyatakan secara undang-undang, kalau (pimpinan KPK) tersangka, harus diberhentikan.”
Romli juga menilai KPK gagal menjalankan fungsi pencegahan korupsi, padahal awal pembentukannya difokuskan untuk hal tersebut. Ia menyarankan agar fungsi pencegahan dikembalikan kepada Ombudsman dan dikeluarkan dari Undang-Undang KPK sehingga institusi KPK tidak lagi memiliki fungsi koordinasi supervisi, tetapi langsung penindakan.
Romli menegaskan apa yang di-sampaikannya itu bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK. “Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK, kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri.”
Bukti permulaan yang lemah tercatat telah membuat KPK tidak bisa melanjutkan perkara terhadap tiga tersangka. Ketiganya ialah Kepala Badan Intelijen Negara Komjen Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Salahi prosedur
Dalam hal pengelolaan sumber daya manusia (SDM), anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun mengatakan ada 17 penyidik KPK dari kepolisian yang pengangkatannya dilakukan sebelum pemberhentian dari instansi asal.
“Ini jadi pertanyaan kita semua, bagaimana status penyidik. Kemudian dikirimkan surat lah oleh pimpinan KPK ke Kapolri untuk meminta tanggal mundur pemberhentian dengan hormat. Kemudian, dijawab Kapolri tidak bisa dilakukan, baru keluar pemberhentiannya di akhir 2014,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Misbakhun menilai telah terjadi pelanggaran PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK.
Terkait dengan temuan itu, Pansus Angket KPK berencana kembali meminta pendapat dari para pakar hukum dan bidang administratif.
Dalam menanggapi temuan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo membantah pihaknya telah melakukan perekrutan penyidik di luar prosedur. “Saya tidak tahu datanya itu dari mana karena selama ini kita tidak pernah melakukan perekrutan di luar ketentuan,” cetus Agus di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Ant/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved