Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Romli Usul Revisi UU KPK

Renatha Swasthy
11/7/2017 21:35
Romli Usul Revisi UU KPK
(Dok. MI)

AHLI Pidana Romli Atmasasmita dalam rapat Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7), menyampaikan usulan revisi untuk dua undang-undang yang terkait KPK. Dua UU itu ialah UU No 30/2002 tentang KPK dan UU No 31/1999 perubahan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan itu, kata dia, untuk perbaikan. Romli menyebut KPK dalam melakukan koordinasi supervisi sudah gagal. Belum lagi ditemukan ada sebanyak 36 orang yang jadi tersangka di KPK belum dalam bukti yang cukup.

"Memang perlu ada peninjauan kembali. Bukan untuk melemahkan apalagi membubarkan. Cari jalan keluar pemerintah dan DPR memperbaiki UU KPK," tutur Romli.

Revisi kata dia penting supaya KPK bekerja sesuai track. Sebab saat ini dinilai sudah keluar dari jalurnya.

Tak hanya UU KPK, Romli menilai perlu ada perbaikan dalam UU Tipikor. Romli menjelaskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor disebutkan 'supaya mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya', bukan 'menghukum sebanyak-banyaknya'. Tapi yang terjadi malah sekarang KPK menghukum sebanyak-banyaknya.

Dalam Pasal 4 juga disebutkan kalau seseorang yang mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan penuntutan.

"Gagah waktu itu, ternyata membuat negara bangkrut. Karena ternyata secara psikologis dan ekonomis hukum, tidak ada yang mau kembalikan uang dengan kepalanya dipotong," kata Romli di depan para pimpinan dan anggota Pansus Angket KPK.

Akhirnya kata dia, koruptor membawa kabur uangnya ke luar negeri. Belum lagi, uang kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK tidak sebanyak Kepolisian dan Kejaksaan.

"Saya juga enggak ngerti, bagaimana lembaga yang superbody OTT Rp10 juta tidak dikoordinasi dengan kepolisi atau kejaksaan? Ini juga bikin heran kenapa harus sendiri," tutur dia.

Untuk itu kata dia, perlu ada perbaikan dalam UU Tipikor. Utamanya supaya dimasukkan hukum acara. "Jadi hukum acara harus detail mengatur tip-tiap institusi di dalam melaksanakan tugasnya dan juga pengawasan jadi jelas. Ada check and balance dan jelas keterbukaan akuntabilitas," papar Romli. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya