Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AHLI Hukum Pidana Romli Atmasasmita membeberkan ada dana bantuan asing yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK.
Romli menuturkan, aliran dana itu diketahui saat dia menjadi saksi ahli terkait kasus Hadi Poernomo. Dia mendapat sejumlah audit KPK. Ia lantas bersama Lembaga Pengkajian Independen Publik (LPIP) mengaudit keuangan KPK.
"Ada dalam laporan BPK aliran-aliran uang dana dari KPK ke ICW juga oleh bantuan asing," beber Romli dalam Rapat Panitia Khusus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Terkait audit itu, ia lantas meminta audit keuangan ICW. Setelah mendapat dari laman ICW, kemudian dipelajari.
"Kita lihat di lampiran dana hibah dari 54 donor asing dengan penerimaan dana tidak terikat dalam negeri total Rp96 miliar. Di situ saya berpikir Rp96 miliar ada dana donor asing non-goverment organitation (NGO), plus dari lembaga-lembaga di bawah PBB," ungkap Romli.
Uang-uang itu, kata dia, makin terkuak saat eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan hal lain. Ruki mengakui ada MoU antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang itu.
"Ruki setelah selesai mau jadi pimpinan, menyatakan pada saya: Bahwa ini benar KPK kasih uang. Gimana caranya? Saya ditagih donor. Lalu bagaimana? Setelah ditagih donor saya panggil sekjen, ini donor minta pertanggungjawaban, dasarnya apa? MoU. Ada MoU KPK dengan donor. Ditanya Ruki, uangnya ke mana? Langsung ke ICW. Saya katakan 'Ki ini benar nggak kalau begini?' Ya nggak benar," kata Romli menirukan Ruki saat itu.
Romli menambahkan, ini perlu diteliti lebih jauh sebab masuknya uang asing pada ICW berkaitan dengan undang-undang hibah dan peraturan tentang barang dan jasa. Sebab, semua penunjukan dari dana hibah asing harus dilakukan dengan melalui pengaturan bantuan barang dan jasa.
"Saya tidak tahu bagaimana caranya tapi saya rasa perlu ICW dipanggil ke sini untuk menyampaikan pengklarifikasian apa yang kita tulis supaya terang dan terbuka tidak lah di medsos (media sosial). Di sini tempatnya bicara benar. Tolong ICW dipanggil ditanya uang sebanyak itu untuk apa?" tandas dia. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved