Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Romli Ungkap Soal 36 Tersangka KPK tanpa Bukti Permulaan Cukup

Renatha Swasty
11/7/2017 18:59
Romli Ungkap Soal 36 Tersangka KPK tanpa Bukti Permulaan Cukup
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

AHLI Hukum Pidana Romli Atmasasmita membeberkan sejumlah hal terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja tidak sesuai aturan. Bahkan, saat mentersangkakan seseorang.

Romli bercerita, ini diketahuinya saat menjadi saksi ahli hukum pidana untuk kasus eks Wakapolri Jenderal Budi Gunawan (BG) dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Pada kasus BG, ia didatangi Budi Waseso untuk menjadi ahli pidana dalam praperadilan.

Terkait itu, Romli meminta sejumlah bukti pada Budi.

"Lalu disampaikan lima lembar hasil dari KPK. Saya bilang kalau lima lembar main-main ini," kata Romli pada Rapat Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Setelah kasus BG, Romli mengaku kembali diminta menjadi saksi ahli untuk kasus Hadi Poernomo di praperadilan. Romli mengaku Hadi juga cerita banyak hal.

"Saya tanya apa sebabnya jadi tersangka, dia ceritakan bagaimana hubungan dengan pimpinan KPK ketika itu tidak baik. Sehingga muncul cerita Hadi Poernomo ada ancam-ancaman bahwa Hadi Peornomo ada yang salah sehingga ketika pensiun jadi tersangka," beber Romli.

Tak lama, kata dia, dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto jadi tersangka terkait dua kasus berbeda. Presiden Joko Widodo, kata dia, meminta masukan.

Dalam masukannya, Romli meminta supaya dua pimpinan diberhentikan, karena dalam Undang-Undang KPK, seseorang yang jadi tersangka harus diberhentikan. Usai diberhentikan, Jokowi kembali bertanya orang yang pas untuk memimpin KPK.

Romli lantas mengajukan nama Taufiequrachman Ruki. Presiden lantas melantik Ruki menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Saat itu lah, ujar Romli, terkuak 36 orang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

"Saya bilang, Pak Ruki, maaf tapi saya lihat ada masalah dalam KPK, tolong digelar perkara, cek apa benar pekerjaan KPK dilakukan sesuai aturan," beber Romli.

Tiga bulan setelah itu, Romli diundang dalam pertemuan. Hadir dalam pertemuan itu, Ruki, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Ketua Bidang Penindakam Warih Sandono.

"Ruki menyampaikan, Prof setelah kami gelar perkara ada 36 tersangka, bukti permulaan nggak cukup. Saya bilang, bukan satu? Kalau 36 nggak ngerti saya. Level polsek saja nggak gitu. Namun saya katakan gimana cara KPK menyelesaikan 36 tersangka lalu harus lanjut ke pengadilan karena nggak bisa di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," tutur Romli.

Usai mendengar itu, ia mengaku sangat kecewa. Padahal, kata dia, sebagai salah satu orang pembentuk KPK ,dia sangat berharap lembaga antirasywah itu bisa menjadi lembaga yang profesional dan bekerja lebih baik dari kepolisian dan kejaksaan yang saat itu dinilai belum mampu melakukan pencegahan korupsi.

Romli sempat menanyakan pada Zulkarnaen alasan 36 orang menjadi tersangka tapi belum cukup bukti. Jawaban Zulkarnaen ternyata juga mencengangkan.

"Katanya saya kalah suara. Gimana ini?" tandas Romli.

Hal yang sama juga dijawab oleh Warih. Dia bilang, kerap kali saat seseorang menjadi tersangka di KPK, perannya diloncati oleh pimpinan.

Terkait pengakuannya itu, Romli meminta Pansus Angket KPK memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, dan Adnan Pandu. Dia bilang Pansus silakan mengklarifikasi hal itu.

"Semua harus menjadi jelas bahwa ada masalah di KPK. Tidak boleh ditutup-tutupi. Pimpinan lama tidak boleh munafik cerita apa adanya bukan untuk menghancurkan KPK, bukan untuk membubarkan KPk," tandas dia. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya