Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SELAMA hampir 8 jam tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat de-ngar pendapat dengan para terpidana kasus korupsi di LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Mereka mengorek informasi proses penyelidikan dan penyidikan di lembaga antirasywah hingga pemidanaan di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Banyak sekali. Ada yang menyatakan sewenang-wenang, ada yang mengatakan pemeriksaan penuh ancaman, penuh dengan intimidasi,” kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa seusai bertemu para napi itu.
Di tempat yang sama, anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu mengaku merinding saat mendengar cerita napi korupsi. “Banyak cerita mirip seperti horor karena saya pun ngeri. Kalau penegakan hukum seperti ini dibiarkan terus-menerus, kejahatan ja-batan dalam penegakan hukum dibiarkan terus-menerus, kita semua atau saya juga akan menunggu waktu dituduh menjadi koruptor dan diantar ke Sukamiskin,” tandasnya.
Para napi korupsi yang bertemu pansus antara lain mantan Ketua MK Akil Mochtar, OC Kaligis, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Bupati Buol Amran Batalipu, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, anggota DPR Budi Supriyanto dan Putu Sudiartana, mantan Dirjen ESDM Waryono Karyo, serta adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selain mendengar curhat napi korupsi, pansus menggelar rapat dengan Dirjen PAS Kemenkum HAM. Pansus, kata Agun, akan menguji lagi informasi yang diperoleh dari para napi tersebut.
Kontroversi
Kujungan para wakil rakyat menemui napi korupsi menuai kontroversi.
Forum Guru Besar Antikorupsi yang beraudiensi dengan Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengecam kunjungan pansus ke Sukamiskin.
“Menurut metodologi sampling, itu tidak perlu, itu salah banget. Secara metodologi, meminta pendapat dari orang terpidana itu bias, sebenarnya tidak perlu dilakukan,” kata juru bicara Forum Guru Besar Antikorupsi Asep Saefudin ketika ditemui di Gedung Binagraha, Jakarta, kemarin.
Forum itu mewakili 400 guru besar se-Indonesia.
Senada, Ketua KPK Agus Rahardjo mempertanyakan soal kunjungan tersebut.
“Ini untuk apa? Kan tidak jelas karena dari sisi objek, subjek, dan substansi itu banyak orang menganggap ini tidak tepat atau ilegal. Kalau mau tahu pemeriksaan di KPK bisa lihat videonya kok,” kata Agus seusai melantik tiga penasihat KPK di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. “Tindakan itu tepat agar pansus tidak bekerja dengan hipotesis, tapi dari data tangan pertama. Kita tidak ingin pansus bekerja secara parsial dan menyudutkan KPK,” katanya saat dihubungi, tadi malam.
Lagi pula, lanjut dia, menjadi narapidana kasus korupsi tidak serta-merta menghilangkan status kewarganegaraan mereka. Jadi, kata Margarito, sah-sah saja jika narapidana menjawab pertanyaan pansus. (Nur/Aya/Cah/Dro/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved