Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Perppu Larangan Serobot Lahan Relevan

Mut/P-1
07/6/2017 07:22
Perppu Larangan Serobot Lahan Relevan
(Saksi dari pemerintah memberikan keterangan kepada majelis hakim konstitusi saat sidang lanjutan larangan pemakaian tanah tanpa izin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/6). -- MI/Barry Fathahilah)

SETELAH melewati 10 kali rangkaian persidangan, uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, memasuki sidang terakhir sebelum putusan, kemarin. Sidang menghadirkan dua saksi ahli dari pemerintah.

Salah satunya Guru Besar Bidang Studi Ilmu Budaya dan Sejarah Universitas Indonesia Joko Marihandono. Ia menyatakan perppu tersebut hingga kini belum dicabut karena dianggap masih relevan untuk dapat diterapkan di masa sekarang ataupun akan datang.

“Kalau belum dicabut, ya, masih berlaku sampai saat ini. Bisa dibayangkan kalau undang-undang ini dicabut, tanah-tanah negara yang ada bisa jadi masalah,” ujar Joko dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di Gedung MK, kemarin.

Secara definisi, tanah negara menurut UU Agraria No 5/1960 yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah yang bebas sama sekali dari hak-hak yang melekatinya. Jika ada yang menempati tanah tersebut tanpa izin bukan mustahil akan dipersoalkan.

Lebih lanjut, Joko mengakui selama ini UU 51/1960 kerap dijadikan pembenaran oleh pemerintah dalam menertibkan warga yang tinggal di atas tanah yang diklaim sebagai tanah negara. Dalihnya semata-mata untuk melindungi kepunyaan hak perorangan, badan hukum, pemerintah pusat, maupun daerah dari penyerobotan orang-orang yang tidak berhak.

Sementara itu, menurut Guru Besar Perencanaan Tata Kelola Institut Teknologi Ban­dung Roos Akbar yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli dari pemerintah mengatakan sejatinya partipasi masyarakat dibutuhkan dalam hal tata kelola dan tata ruang kota.

“Kalau paradigma yang dulu partisipasi masyarakat cukup presentasi di depan anggota DPRD selesai, asumsinya DPRD mewakili masyarakat. Kalau sekarang tidak, kita kumpul diskusi bersama. Namun, yang jadi soal tidak ada kemauan dan keinginan mereka untuk terlibat,” tutur Roos.

Mansur Daud, 52, warga Duri Kepa yang didapuk sebagai perwakilan pemohon, berharap keputusan majelis hakim nantinya mampu meng­akomodasi kedua pihak. Permohonan teregistrasi dengan Nomor 96/PUU-XIV/2016 tersebut dimohonkan Rojiyanto, Mansur Daud P, dan Rando Tanadi. Mereka korban penggusuran paksa oleh pemda. (Mut/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik