Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manesia (Komnas HAM) menyatakan, penanganan kasus persekusi di Indonesia saat ini masih menjadi wewenang Polri. Sebab saat ini tindakan tersebut masih belum bersifat sistematis dan masif. Meski begitu,pelaku tindak persekusi tetap harus dikenakan sanksi berdasarkan KUHP.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Nur Kholis mengungkapkan, terkait dengan tindakan tindakan berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, Komnas HAM mengutuk perbuatan tersebut.
"Karena perbuatan tersebut melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat atau pun hak atas kemananan diri serta melanggar prinsip negara hukum. Tindakan tersebut dikualifikasi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar," terang Nur Kholis dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (6/6).
Untuk itu, dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk sigap dan tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku sesuai dengan instrumen hukum di Indonesia. Komnas HAM juga meminta Polri untuk sigap terhadap kasus - kasus persekusi lainnya. Untuk itu diharapkan ada koordinasi yang baik antara Polri dengan LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) dalam hal perlindungan target maupun korban. E-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved