Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Duit Suap WTP Diduga Hasil 'Iuran'

Nur Azizah
30/5/2017 17:00
Duit Suap WTP Diduga Hasil 'Iuran'
(Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

UANG Rp240 juta yang ditemukan di ruang kerja Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri diduga hasil 'iuran' dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito. Uang itu diberikan untuk 'membeli' opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 30 Mei 2017.

Namun, Agus belum mau berbicara banyak soal dugaan tersebut. Pasalnya, lembaga antirasuah itu masih perlu menyelidiki asal-usul duit tersebut.

KPK juga masih menelusuri sumber uang Rp1,145 miliar yang ditemukan di ruangan Rochmadi. Uang tersebut disimpan di dalam brangkas.

Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, auditor BPK, dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 26 Mei 2017. Keduanya diduga menerima suap dari Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

KPK menyita uang Rp40 juta dari komitmen sebesar Rp240 juta diduga terkait audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Selain uang itu, KPK juga menyita uang Rp1,145 miliar dan USD3.000 dari ruang kerja Rochmadi di BPK.

Rochmadi dan Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya