Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PANITIA khusus (pansus) dan pemerintah menyepakati 10 dari 14 isu turunan (subordinat) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja pansus dengan pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum dan HAM Yasonna Laoly, dan Wamenkeu Mardiasmo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, isu yang telah disepakati itu antara lain syarat usia pemilih, yakni minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Selain itu, disepakati pula mengenai status KPU dan Panwaslu kabupaten/kota bersifat permanen. Izin presiden bagi kepala daerah yang menjadi capres/cawapres pun disetujui.
Selanjutnya, mengenai perselisihan parpol peserta pemilu, Kemenkum dan HAM diberi waktu maksimal 7 hari kerja untuk mendaftarkan kepengurusan parpol yang baru. Jika tidak, yang berlaku putusan mahkamah partai atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kesepakatan berikutnya, perihal pasangan calon tunggal dalam pilpres, apabila pada tahapan pendaftaran pasangan calon tunggal memborong seluruh partai, KPU berhak untuk menolaknya. Namun, bila dalam waktu 2x7 hari tidak ada perubahan, pilpres akan tetap dilaksanakan.
"Ada penambahan norma baru, apabila dalam hal parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon, tetapi tidak mengusung paslon, parpol bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya," jelas Lukman.
Selain itu, disepakati pula soal metode pembiayaan kampanye dengan mengadopsi ketentuan UU Pilkada. "Negara bisa membiayai sebagian kampanye, seperti iklan media massa, pemasangan alat peraga, dan debat. (Nov/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved