Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Tokoh Suap Bakamla Lolos

Nov/P-1
16/5/2017 08:09
Tokoh Suap Bakamla Lolos
(Mantan Dirut PT PAL Firmansyah Arifin bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan dugaan suap berupa pembayaran fee agency dalam penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke pemerintah Filipina -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

TIM pengacara terdakwa suap dalam proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, dalam nota pembelaan atau pleidoi mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dinilai gagal menyeret politikus PDIP Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku aktor utama perkara suap tersebut. Ali juga merupakan staf Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo.

“Perlu jadi catatan penting, ketidakmampuan JPU menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi serta tidak ada sprindik baru untuk menetapkan Ali Fahmi sebagai tersangka,” ujar pengacara Fahmi, Setiyono, saat membacakan nota pembelaan itu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Fahmi, Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), menurut Setiyono, bukanlah aktor utama. Apalagi, dalam persidangan, fakta Ali sengaja mendatangi Fahmi untuk menawarkan proyek Bakamla telah terungkap.
Ali mengajak Fahmi bermain di pengadaan satelit pemantauan. Setelah adanya lobi-lobi, PT MTI terpilih memenangi tender.

“Dia menawarkan proyek, tetapi terdakwa harus mengikuti arahan dirinya mengenai besaran persentase. Ali juga mengatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya pada proyek tersebut. Sudah sepatutnya pelaku utama dibebankan pada Ali Fahmi,” papar Setiyono.

Dalam persidangan, Ali telah berkali-kali dipanggil, tapi dia selalu mangkir. Bahkan, majelis hakim telah mengeluarkan ketetapan pemanggilan terhadapnya. KPK mengaku tidak mengetahui keberadaan Ali.

Sesuai dengan fakta persidangan, Fahmi diminta Ali mengikuti arahannya untuk memberikan fee 15% dari total nilai proyek Rp222 miliar. Fahmi dikenai tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurung­an. Fahmi dinilai terbukti menyuap sejumlah pejabat Bakamla RI dengan uang Rp4,36 miliar.

Jaksa menolak permohon­an Fahmi untuk menjadi justice collaborator. Penyebabnya, Fahmi ialah pelaku utama dan ia tidak mau mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut. (Nov/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik