Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

MK Minta Simulasi Pengajuan Sengketa Pilkada

12/5/2017 09:25
MK Minta Simulasi Pengajuan Sengketa Pilkada
(HUMAS MK/GANIE)

MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Rabu (10/5).

Agenda perkara yang diajukan oleh Heru Widodo dkk dengan nomor 11/PUU-XV/2017 tersebut ialah mendengarkan keterangan dari pemerintah.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menyatakan bahwa perubahan kata 'sejak' menjadi 'setelah' pada Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi para peserta pilkada di luar Jawa yang ingin mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK.

Jika menyangkut kondisi geografis, sambung Widodo, pemohon seharusnya meminta tambahan tenggang waktu khusus bagi para pencari keadilan yang berdomisili di luar Jawa untuk mengajukan permohonan ke MK, bukan dengan memaknai kata 'sejak' menjadi kata 'setelah'.

"Jikapun alur pikir pemohon diikuti, yakni mengenai kata sejak menjadi setelah, juga tidak memberikan kesempatan yang proporsional bagi pencari keadilan di luar Jawa," kata Widodo saat memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 157 ayat (5), Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 157 ayat (5) menyebut peserta pemilihan mengajukan permohonan (sengketa) kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Pemohon menilai penggunaan kata 'sejak' telah mempersempit waktu bagi peserta pilkada untuk mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK.

Mereka hanya punya waktu dua hari kerja yang efektif untuk mengajukan permohonan.

Dalam menanggapi penjelasan pemerintah tersebut, hakim anggota Aswanto pun mengusulkan agar pemerintah membuat simulasi apakah perubahan kata 'sejak' menjadi 'setelah' memberikan dampak yang signifikan atau tidak bagi para pencari keadilan.

"Memang penggunaan kata 'sejak' itu ada potensi para calon pemohon kehilangan satu hari kerja," kata Aswanto.

Ia pun mencontohkan, bila KPUD mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada pukul 15.00 pada Senin, hari tersebut masuk ke hitungan satu hari kerja.

Dengan begitu, peserta pilkada hanya punya waktu efektif dua hari kerja selanjutnya untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (31/5) dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan dua ahli dari pemohon. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik