Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEKRETARIS Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto mengklarifiksi tudingan yang menyebutkan pimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang (OSO) menahan dana reses para senator.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan atas perintah orang tertentu, melainkan hasil keputusan Sidang Paripurna DPD pada 8 Mei 2017.
Sidang paripurna ke-11 itu, jelasnya, telah didahului dengan rapat panitia musyawarah (panmus) pada hari yang sama.
Dalam rapat itu dibahas berbagai persoalan termasuk laporan dari alat kelengkapan dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD.
"Salah satu materi yang dibahas ialah persiapan reses di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat mulai 9 Mei 2017. Setiap kali menjelang masa reses, PURT membuat pedoman berupa surat edaran berisi tata cara dan proses penyerapan aspirasi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan dana reses yang diterima di awal masa reses," jelas Sudarsono di Jakarta, Rabu (10/5).
Surat edaran yang dimaksud ialah surat bernomor DN.830/01/DPD RI/V/2017 tertanggal 8 Mei 2017.
Isinya, rapat pimpinan DPD serta rapat panmus pada 8 Mei 2017 telah menyepakati hak keuangan anggota DPD yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan diberikan apabila anggota DPD menghadiri sidang paripurna dan kegiatan/rapat-rapat alat kelengkapan DPD yang dilaksanakan pimpinan DPD yang dilantik pada 4 April 2017 (pimpinan di bawah kendali OSO).
Lebih lanjut, dijelaskan, bagi anggota yang tidak hadir dalam sidang paripurna atau tidak menyetujui pelaksanaan sidang paripurna, anggaran reses belum dapat diberikan kecuali sudah menandatangani surat edaran dari PURT sebagaimana diputuskan panmus dan sidang paripurna.
"Kalau dia tidak hadir dan tidak menyetujui (sidang paripurna), pertanyaannya kapan dia berhenti masa sidang? Kapan dia mulai reses? Akan tetapi, kalau sudah tanda tangan dan telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban reses sebelumnya, anggarannya akan cair. Anggaran APBN itu dana masyarakat, harus digunakan semaksimal mungkin. Jadi bukan persoalan menahan dana reses," tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPD Anna Latuconsina mengungkapkan sekitar 35 senator yang tidak menandatangani pernyataan dukungan terhadap pimpinan DPD yang baru tidak mendapatkan dana reses.
"Kita tidak tanda tangan, lalu kata Sekjen DPD, 'Kita tidak bisa memberikan (dana reses) karena pimpinan tidak membolehkan'," ujar Anna, Selasa (9/5).
Anggota DPD lainnya, Afnan Hadikusumo, pun berpandangan serupa.
Ia menegaskan OSO tidak bisa menahan dana reses begitu saja karena reses merupakan kewajiban anggota DPD untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Kita sedang pelajari, tapi kira-kira nanti kita beri somasi. Kalau disomasi, tidak menjadi perhatian juga, mungkin kita akan tempuh jalur hukum," tegasnya.
Mangkir lagi
Di sisi lain, sidang kedua gugatan mengenai pelantikan pimpinan baru DPD yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (10/5), kembali tidak dihadiri pihak tergugat, yakni Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, pihak penggugat (Ratu Hemas dan Farouk Muhammad dkk) berharap hakim segera memutus perkara tersebut.
"Kami berharap hakim cepat memberikan keputusan sebelum 18 Juni. Untuk itu, kami berharap majelis hakim PTUN tidak mengabulkan adanya penggugat intervensi dari kubu OSO," pinta kuasa hukum penggugat Irman Putrasidin.
Pihak penggugat meminta PTUN membatalkan putusan MA perihal pelantikan pimpinan DPD pada 4 April 2017 karena bertentangan dengan putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 yang menolak uji materi Paraturan DPD Nomor 1/2016. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved