Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Politik

Erandhi Hutomo Saputra
12/5/2017 08:45
Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Politik
(MI/Arya Manggala)

PASAL penodaan agama sudah seharusnya dihapus karena telah melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, setidaknya dalam 10 tahun terakhir ini.

Peneliti Setara Institute Halili menambahkan mayoritas proses hukum dengan menggunakan pasal itu didasari atas tekanan massa (trial by mob).

Dari 97 kasus (1965-2017), sebanyak 62 kasus diproses akibat tekanan massa, termasuk kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Halili, hanya 35 kasus yang tanpa tekanan massa.

"Berdasarkan data ini, kasus penodaan agama yang dominan ialah karena faktor trial by mob, bukan penegakan hukum murni," ujar Halili di Kantor Setara Institute Jakarta, Kamis (11/5).

Dari 62 kasus, 58 di antaranya mendapatkan vonis dari majelis hakim, dari hukuman penjara 1 tahun hingga seumur hidup.

Tidak ada satu kasus pun dengan tekanan massa yang mendapat vonis bebas di tingkat pengadilan negeri, vonis bebas didapat di tingkat banding.

"Hanya empat kasus mendapat vonis bebas tanpa tekanan massa," lanjut dia.

Dalam riset kualitatif yang dilakukan Setara Institute selama 6 tahun terakhir, Halili berkesimpulan penggunaan pasal penodaan agama selain memberangus demokrasi juga dapat digunakan untuk menundukkan seseorang atau lawan politik.

"Pasal penodaan bukan cuma pasal karet, tetapi juga pasal keranjang sampah. Ketika tidak menyukai seseorang, ia bisa dilaporkan dengan pasal penodaan agama," tegas pengajar Universitas Islam Negeri Yogyakarta itu.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menyayangkan kasus penodaan agama justru lebih banyak terjadi di era reformasi dengan 88 kasus.

Padahal, di era Orde Baru hanya terdapat 9 kasus.

Dalam 10 tahun terakhir, ruang publik telah ditunggangi.

Ismail menilai kasus penodaan agama marak di era demokrasi karena ditunggangi kekuatan ketiga yang umumnya ialah kelompok Islam politik yang mengalami pengekangan di era Orde Baru.

Mereka memanfaatkan instrumen demokrasi untuk mempromosikan nilai antidemokrasi.

Tundukkan lawan

Kekuatan ketiga, lanjutnya, menggunakan agama sebagai kapital politik untuk menundukkan lawan politik atau menghimpun kekuatan dalam pilkada atau pemilu.

Dalam pilkada Depok, calon Wali Kota Depok Badrul Kamal rontok elektabilitasnya karena diserang isu Ahmadiyah.

"Kekuatan ketiga ini menawarkan praktik demokrasi yang tidak sehat karena tidak ada yang ditawarkan sebenarnya, hanya mengolah opini publik seperti agama dan ras," jelasnya.

Ismail berpendapat perlu perbaikan sistem politik, khususnya pendidikan politik di masyarakat.

Dengan pendidikan politik yang baik, masyarakat tidak akan mudah terpengaruh oleh kapitalisasi agama.

"Kasus Ahok juga menjadi momentum pembenahan sistem peradilan di Indonesia," tegas dia.

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengimbau semua pihak menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama.

Masyarakat sebaiknya menghentikan semua tindakan yang bertujuan mengintervensi hakim dan pengadilan.

"Itu merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, dan peradilan Indonesia," kata Farid. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik