Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Fahri, Fadli Dilindungi UU Amnesti Pajak

12/5/2017 08:35
Fahri, Fadli Dilindungi UU Amnesti Pajak
(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal Pajak, sesuai aturan UU Pengampunan Pajak, tidak dapat menindaklanjuti pemeriksaan Fadli Zon dan Fahri Hamzah apabila memang benar kedua anggota DPR itu telah mengikuti amnesti pajak.

"Bila memang ikut amnesti pajak, dapat kami pastikan bahwa masalah perpajakan yang bersangkutan sudah clear. Sesuai UU Tax Amnesty, terhadap wajib pajak tidak dapat dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksa, saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (11/5).

Hestu juga mengatakan pihaknya tak bisa menyampaikan informasi terkait dengan benar-tidaknya wajib pajak melakukan kecurangan perpajakan.

Alasannya, Indonesia menerapkan self-assessment system, yakni wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan mereka.

Sebelumnya nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon muncul dalam persidangan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno yang diduga menerima suap US$148.500 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Pada persidangan di Pengadil-an Tipikor Jakarta, Rabu (10/5), nama mereka tercantum dalam nota dinas milik Handang.

Jaksa KPK menayangkan nota itu melalui proyektor di ruang sidang sehingga terbaca dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan Fadli dan Fahri.

Jaksa kemudian mengonfirmasi kebenaran nota tersebut kepada Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.

"Betul ada nota dinas," ujar Dadang.

Disebutkan bahwa Fadli Zon belum menyampaikan surat pembe-ritahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi sejak 2011 hingga 2015, sedangkan Fahri Hamzah diduga menyampaikan SPT tahunan dengan tidak benar ke kantor pajak.

Nota dinas itu juga menyebut nama pengacara Eggi Sudjana yang diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2013-2015.

Dugaan tindak pidana pajak yang sudah mengarah ke penyelidikan atau pencarian bukti permulaan juga melibatkan artis Ahmad Dhani dan Syahrini.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Endang Supriyatna, yang juga menjadi saksi.

Saat dimintai konfirmasi se-usai sidang, Handang menyebut dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan Fadli, Fahri, dan Eggi berawal dari informasi intelijen.

"Sumbernya ialah data dari analisis hasil kerja direktorat intelijen," ungkap Handang.

Laporan itu, imbuhnya, sejati-nya akan diteruskan sebagai bukti permulaan dan diusulkan ke tingkat penyelidikan.

Namun, Handang lebih dulu ditangkap petugas KPK pada November 2016.

Kedua pejabat DPR itu sendiri telah memberi pernyataan bahwa mereka sudah taat pajak dengan ikut serta pada program pengampunan pajak. (Try/Nyu/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik