Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERPIDANA kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimungkinkan mengalami penangguhan penahanan.
Menurut pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti, berkaca pada syarat objektif seperti dalam KUHAP Ahok patut mendapat penangguhan penahanan.
"Seperti misalnya (Ahok) tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kalau semua syarat ini terpenuhi, kenapa tidak ditangguhkan?" kata Bivitri kepada Media Indonesia, Kamis (11/5).
Sebelumnya Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta penangguhan penahanan Ahok untuk menjamin kelancaran pemerintahan di Ibu Kota.
Untuk itu Pemprov DKI telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Ketua PN Jakarta Utara.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengakui pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap putusan itu.
Selain mengajukan banding di PN Jakarta Utara dan meminta salinan putusan, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok.
"Semua langkah hukum formal itu sudah kami lakukan. Mudah-mudahan bisa cepat keluar salinannya dan putusan terhadap pengajuan penangguhan penahanan."
Kahumas PT Jakarta Johanes Suhadi mengatakan keputusan penangguhan penahanan Ahok harus menunggu perkara banding terlebih dulu.
Permohonan itu sudah disampaikan kuasa hukum Ahok dan Djarot.
"Nanti permohonan penangguhan dilampirkan dan hakim akan mempertimbangkan hal itu." (Deo/Nic/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved