Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono (BTJ), sebagai tersangka kegiatan fiktif proyek penutupan asuransi oil and gas di Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 2010-2012 dan 2012-2014. Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen pengadaan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan BTJ, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, sebagai tersangka,” jelas Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Febri menjelaskan Budi Tjahjono telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang. Ia juga diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo persero dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas untuk kontraktor kontrak kerja kama (KKKS) di sektor migas. Dalam pengadaan proyek tersebut, ada dua proses. Pengadaan pertama dilakukan pada 2009, yaitu satu agen ditunjuk terkait dengan pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS 2010-2012. Hasilnya, panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.
Pengadaan kedua, imbuh Febri, dilakukan pada 2012, yaitu terjadi lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas KKKS untuk 2012-2014 dan PT Jasindo kembali ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Ia mengatakan keanggotaan konsorsium terdiri atas Asu-ransi Jasindo, Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Dua agen yang ditunjuk tersebut diberi fee karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang proyek di BP Migas. Sebenarnya, lanjut dia, PT Jasindo dalam proses lelang tidak membutuhkan agen. Diduga, agen tidak melakukan kegiatan, tapi tetap mendapatkan fee dan aliran fee mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo. “Akibat perbuatan tersebut, negara merugi sekitar Rp15 miliar,” paparnya.
Febri menjelaskan kerugian negara tersebut terungkap dari pembayaran fee kepada agen yang dinilai dipenuhi kejanggalan. Kasus tersebut telah diselidiki sejak pertengahan 2016. Pada Maret 2016, bukti dinyatakan sudah cukup sehingga kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Atas perbuatannya, sambung Febri, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Cah/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved