Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan tiga terpidana proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012, Ahmad Jauhari, Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, di lembaga pemasyarakatan (LP)masing-masing.Keterangan ketiganya sangat dibutuhkan untuk tersangka Fahd El Fouz. “Pemeriksaan Ahmad Jauhari, Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra di LP masing-masingdalam rentang waktu 3 sampai 9 Mei. Hal sama juga dilakukan kepada tersangka Chairunnisa (mantan anggota Komisi VIII DPR sekaligus terpidana suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas),” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Empat saksi itu diagendakan pemeriksaan untuk perkara pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz. Karena beberapa alasan, keempatnya akan diminta keterangan di LP masing-masing. Menurutnya, KPK menjadwalkan 11 orang saksi untuk Fahd El Fouz. Selain empat terpidana tersebut terdapat tiga orang saksi yang akan dijadwal ulang karena tidak hadir, yaitu karyawan BRI KCP Tambun, Bekasi, Fika Ilmannurisa, Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR, dan satu orang pihak swasta, Nurul Fauziah serta Chandra Darma Permana.
Ia menjelaskan hanya empat orang yang hadir dalam penyidikan keempat perkara korupsi pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012, kemarin. Mereka di antaranya Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, staf keuangan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, Euis Nofita Widiyati, karyawan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Imam Sati Achmad, dan dari pihak swasta, Yuniar Safriana. “Seluruh saksi akan dimintai keterangan seperti materi yang diungkap dalam persidangan (terdakwa kasus ini, yaitu Zulkarnain Djabar, Dendy Prasetya, dan Ahmad Jauhari),” terangnya.
Pada Kamis (27/4) KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jadi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Alquran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama. KPK juga telah menahan Fahd.
KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu. Fahd diduga menerima fee dari proyek tersebut sekitar Rp3.411 miliar. Atas perbuatannya itu, Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP. (Cah/Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved