Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PAKAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, hak angket itu merupakan cara sebuah negara hukum yang demokratis untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi penyelenggaraaan negara berlangsung secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Sekali lagi angket adalah untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law bukan mau maunya sendiri,” kata Margarito menanggapi hak angket Komisi III DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (28/4).
Terhadap adanya pihak-pihak yang takut kalau hak angket akan melemahkan KPK, ia mengatakan apa yang perlu ditakuti dari angket tersebut. Sebab, hak angket itu hanya meminta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR,.
“Tinggal dijawab saja, apa yang perlu ditakuti, cuma itu doing,” lanjutnya
Margarito menambahkan, pengajuan hak angket justru memperkuat, karena kejujuran merupakan kekuatan terbesar. Kejujuran itu tidak pernah melahirkan ketakutan bagi pemilik kejujuran.
“Kalau jujur pasti tidak ada rasa ketakutan kepada siapa pun, kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan, kenapa hak angket perlu ditakuti. Apalagi dalam berbagai kesempatan, bolak balik KPK selalu bilang jujur, nah kenapa sekarang takut, orang jujur kok takut,” tambah dia.
Sekali lagi ia menekankan bahwa hak angket itu menunjukkan bahwa DPR memiliki data dan fakta, kemudian KPK tinggal menjawab dengan fakta dan data juga.
Lebih lanjut Margarito mengatakan, kalau mengubah Undang-Undang KPK dan memangkas kewenangan KPK itu baru dapat dikatakan melemahkan.
Ketika ditanya kemungkinan dugaan KPK melakukan penyelewengan anggaran, ia menjawab bukankah KPK menangkap orang karena selewengkan uang negara.
“Masak orang harus transparan dan akuntabel, tapi KPK sendiri tidak, kalau demikian tidak benar. Apakah anggaran yangg dia pakai dari Amerika? Bukannya itu uang Indonesia, termasuk pajak yang kita bayar? Kalau DPR punya data hasil pemeriksaan BPK ya harus dibuka. Sebagai lembaga negara, DPR satu-satunya lembaga negara yang harus dilapori oleh BPK mengenai hasil pemeriksaannya. Dan BPK mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengaudit pengelolaan keuangan penyelenggaraan negara, termasuk KPK,” cetusnya. (RO/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved