Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Rekaman Miryam Diyakini Dibuka di Persidangan

Achmad Zulfikar Fazli
29/4/2017 11:21
Rekaman Miryam Diyakini Dibuka di Persidangan
(Miryam S Haryani ---ANTARA)

REKAMAN berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani diyakini bakal dibuka oleh forum persidangan. Pasalnya, Miryam terjerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian keterangan palsu.

"KPK pasti akan membuka rekaman Miryam. Karena KPK menjerat Miryam dengan keterangan palsu, pasti KPK akan membuka rekaman itu," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4).

Rekaman BAP Miryam terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) menjadi polemik. Komisi III meminta KPK membuka rekaman tersebut. Hal itu membuat munculnya hak angket KPK. Namun mengacu pada UU KPK, rekaman hanya boleh dibuka di forum pengadilan.

Pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus, mengatakan, Komisi III DPR selama ini beranggapan paham hukum. Namun dengan munculnya usulan angket KPK ini, ia melihat anggota Komisi III seakan-akan tak paham hukum.

"Kita tidak melihat (Komisi III) paham dengan hukum, misalnya perdebatan layak atau tidak Miryam dibuka, diserahkan ke Komisi III. Pengamat hukum di luar saja bilang tidak bisa. Mestinya hal sederhana ini sudah diketahui," kata dia.

Karena itu, ia menilai angket ini semakin memperlihatkan tidak adanya komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Paling menonjol komitmen mereka yang sangat rendah terhadap korupsi," ucap dia. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya