Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Rapat Paripurna DPR Setujui Hak Angket KPK

29/4/2017 03:40
Rapat Paripurna DPR Setujui Hak Angket KPK
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

RAPAT Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait dengan pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Jumat (28/4).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat mengetukkan palu tanda disetujuinya usulan hak angket dari Komisi III DPR setelah sebagian besar anggota DPR menyatakan setuju.

Wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi, sebelumnya membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK pada 2015 soal tata kelola anggaran.

Di dalamnya terdapat tujuh indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi III mendapatkan masukan serta informasi mengenai tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi.

"Terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum ataupun komunikasi publik, termasuk dugaan pembocoran informasi ke media tertentu sehingga beredar nama yang kebenarannya belum dikonfirmasikan ke yang bersangkutan," jelas Taufiqulhadi.

Tiga fraksi menolak usulan hak angket, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan fraksinya belum bersikap.

Jika nanti seluruh bahan pertimbangan sesuai satu sama lain, Fraksi Partai NasDem akan setuju dengan angket penyidikan KPK.

"Jika tidak sesuai dengan rekomendasi pengusul, hak angket bisa dibatalkan di tengah jalan oleh pansus," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. (Nov/Nur/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya