Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

ICW: Angket KPK Kontradiktif dengan Keinginan DPR

Achmad Zulfikar Fazli
29/4/2017 10:55
ICW: Angket KPK Kontradiktif dengan Keinginan DPR
(Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz---MI/Bary Fathahilah)

KEPUTUSAN Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dipertanyakan. Pasalnya, alasan dikeluarkan angket KPK tersebut berlawanan dengan keinginan DPR.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, ada beberapa alasan DPR untuk mengeluarkan angket KPK. Di antaranya, meminta rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dibuka, diduga ada ketidakharmonisan di KPK, serta bocornya dokumen di KPK.

"Ini kontradiktif, tidak mau bocor, tapi dia minta bocoran rekaman. Kan ini kontradiktif," kata Donal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).

Ia menekankan, bila mengacu kepada UU KPK, rekaman pemeriksaan terhadap Miryam hanya bisa dibuka di ranah pengadilan. Tak hanya itu, ia menyebut masalah ini juga masuk dalam kategori pengecualian di Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelidikan itu dikecualikan, dan ada sanksi hukum termasuk yang meminta," kata dia.

Karena itu, ia menilai seyogianya tak ada masalah dengan membuka rekaman Miryam. Namun, hal itu harus dilakukan di forum persidangan.

Rapat paripurna DPR menyetujui untuk melanjutkan pembahasan hak angket KPK yang diusulkan oleh Komisi III.

"Jadi kita simpulkan bahwa hak angket KPK disetujui," kata pimpinan sidang Fahri Hamzah sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/4) kemarin.

Namun, keputusan tersebut tidak bulat. Tiga fraksi yakni Gerindra, PKB, dan Demokrat menolak keputusan tersebut. Mereka pun walk out saat rapat paripurna memutuskan menyetujui usulan tersebut.

Hak angket bergulir karena DPR ingin KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Miryam terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Miryam ialah anggota DPR dari Fraksi Hanura. Ia jadi tersangka dalam dugaan kasus pemberian kesaksian palsu terkait perkara KTP-e. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya