Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah melontarkan usul soal pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah melalui panitia seleksi.
"Setahu saya dari anggota Pansus DPR. Pemerintah menyampaikan beberapa opsi untuk didiskusikan terbuka dulu dengan DPD," kata dia kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (28/4).
Menurut Tjahjo, pemerintah dalam rapat dengan Pansus RUU Pemilu menyarankan wacana tersebut lebih dahulu dibicarakan dengan DPD.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi polemik seperti yang mengemuka sat ini.
"Perlu didengar dari DPD dahulu. Jangan sampai kesannya merendahkan status DPD. Apa pun DPD kan perwakilan daerah, perwakilan daerah dipilih masyarakat di daerah," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menyampaikan wacana pemilihan calon anggota DPD melalui pansel merupakan usul dari pemerintah yang disampaikan secara resmi dalam pembahasan RUU Pemilu.
Usul tersebut, kata dia, tidak disampaikan sejak awal tetapi menjadi usul dari pemerintah ketika pembahasan RUU Pemilu telah berlangsung.
Namun, pansus sejauh ini belum memberikan jawaban apakah menyetujui atau menolak usul pemerintah tersebut.
Inkonstitusional
Pengamat hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyebut wacana itu inkonstitusional.
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan pemilihan anggota DPD melalui pemilu dan oleh lembaga yang berhak menyelenggarakan pemilu, yakni KPU, bukan pansel ataupun DPRD.
"Konstitusi kita jelas mengatur DPR, DPD, dan DPRD dipilih melalui pemilu, bukan dipilih pansel," ujarnya dalam diskusi bertajuk Menyelamatkan DPD sebagai Lembaga Representasi Daerah, di Jakarta, kemarin.
Wacana itu juga, imbuhnya, salah secara konseptual dari segi tata negara. Alasannya, pemilihan anggota DPD berbeda dengan pemilihan jabatan publik seperti KPU, Bawaslu, dan KPK.
Ia menduga wacana itu muncul ketika pansus melakukan studi banding ke Jerman.
Jika berkaca ke Jerman, anggota DPD Jerman (Bundesrat) memang tidak dipilih secara langsung, tapi ditetapkan sendiri oleh pemerintah negara bagian.
Namun, Bivitri menduga pansus lupa bahwa Jerman berbentuk federal, bukan negara kesatuan seperti Indonesia.
"Kalau di Indonesia sebagai negara kesatuan, DPRD itu bagian dari pemda. Kalau DPRD yang menyaring calon anggota DPD yang skalanya nasional, itu beda level dan tidak nyambung," cetusnya.
Di tempat yang sama, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai wacana itu keliru besar.
Yang berhak memilih calon anggota DPD ialah rakyat, bukan pansel atau DPRD.
"Kalau lewat DPRD jelas itu bertentangan, tidak ada di konstitusi kita," cetusnya.
Dia menilai wacana itu semakin membuktikan keinginan parpol menguasai DPD.
Padahal, DPD dibentuk untuk menjadi penyeimbang DPR dalam sistem bikameral.
"Sekarang ini kelihatannya terus mau digerogoti kekuatan parpol," ujar Hadar.
Sejumlah anggota DPD merasa keberatan atas usul itu.
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menganggap usul itu merugikan calon anggota DPD yang akan datang.
"Seharusnya kami independen tidak dari parpol," tegasnya. (Nyu/Nov/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved