Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa jual beli jabatan masih marak terjadi di daerah.
Namun, sambungnya, itu butuh usaha yang besar untuk menindaklanjutinya.
"KPK sebenarnya mencium (kasus jual beli jabatan) bukan hanya di Klaten. Puluhan daerah melakukan hal yang sama," kata Agus saat memberikan pembekalan kepada kepala daerah hasil pilkada serentak 2015, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (28/4).
Menurutnya, kalau promosi jabatan tetap dilakukan secara transaksional, tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi operasi tangkap tangan (OTT) seperti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Itu (jual beli jabatan) harus dihentikan," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, daerah harus menerapkan sistem merit (berdasarkan kompetensi dan kinerja) dalam melakukan promosi jabatan.
"Mari kita pilih orang-orang yang tepat dengan sistem merit. Orang yang berkapasitas baik layak mendapatkan tempat itu," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan bahwa promosi jabatan sudah mempunyai aturannya sendiri.
Kalaupun masih ada praktik jual beli jabatan di daerah, kata dia, itu kembali ke individu masing-masing.
"Yang penting, saat perekrutan di awal. Perekrutan harus betul-betul ASN yang memiliki kompetensi, kemampuan, loyalitas dan dedikasi. Kedua, kalau sudah telanjur rekrutmennya seperti apa dulu, sekarang ialah bagaimana birokrasi yang ada melihat aturan dan ketentuan, pedomani itu semua. Lakukan inovasi sesuai aturan dan ketentuan," tandasnya.
Pelimpahan
KPK telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini. Kami limpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyatakan Sri Hartini sudah dibawa ke Semarang untuk dititipkan sementara di LP Perempuan Kelas IIA Semarang sambil menunggu proses jadwal persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar, US$5.700, $S2.035, dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.
Tersangka penerima suap dalam kasus ini ialah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Cah/Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved