Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KERICUHAN terjadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/4), setelah Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Agama.
Fahd keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Saat petugas keamanan KPK akan membawa Fahd ke mobil tahanan, massa yang sudah menunggu sejak pagi mencoba menghalang-halangi.
Ada pula massa yang berteriak ke arah kaca mobil tahanan, bahkan menaiki kap mobil tahanan komisi antirasywah.
Bentrokan mereda setelah pihak kepolisian turun tangan dan menenangkan massa AMPG.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Fahd menjalani pemeriksaan perdana sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4).
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus pengadaan Alquran yang masuk APBN Perubahan 2011 dan APBN 2012.
Ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi untuk pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 di Kementerian Agama.
Dua orang lain sudah lebih dahulu menjalani hukuman, yakni mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dihukum 15 tahun penjara.
Sementara itu, Dendy dihukum 8 tahun penjara.
"Hari ini (kemarin) KPK memanggil FEF (Fadh El Fouz) sebagai tersangka. KPK juga memeriksa sembilan saksi lain di antaranya PNS di Sekretariat Jenderal DPR, Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika, Hendra," kata Febri.
Ia menambahkan Fahd langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Tersangka FEF dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan," tutur dia.
Permintaan tersangka
Penasihat hukum Fahd, Robby Anugerah Marpaung, mengatakan penyidik sudah berkomunikasi dengan Fahd ketika akan dilakukan penahanan.
Fahd pun menyatakan akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dijalankan KPK.
"Penahanan itu beliau yang minta supaya proses hukumnya cepat (selesai)," kata Marpaung di Gedung KPK, kemarin. Hal itu pun dibenarkan Fahd saat akan dibawa ke rutan.
"Pemeriksaan saya yang buka dulunya. Jadi saya sudah kooperatif," ungkap Fahd.
Fahd sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012.
Dua tahun kemudian, putra mantan penyanyi pedangdut A Rafiq itu menghirup udara bebas.
Namun, ia harus berurusan kembali dengan KPK dalam kasus rasywah.
Dalam persidangan terdahulu, Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd disebut menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN perubahan.
Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gema MKGR juga disebut mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Alquran pada 2011. (Mal/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved