Residivis Korupsi Jadi Tersangka

(Deo/P-1)
28/4/2017 05:15
Residivis Korupsi Jadi Tersangka
(Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz . ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz (FEF) sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait dengan sejumlah proyek di Kementerian Agama (Kemenag). Fahd diduga menerima komisi Rp3,4 miliar dari proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011-2012.

“FEF diduga menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya dalam peng­urusan anggaran pengadaan kitab Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kemenag,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
\
KPK telah menjerat politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, dalam kasus yang sama. Pengadilan tipikor memvonis Zulkarnaen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan Dendy divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Menurut Febri, penyidik KPK menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka. “Karena memiliki bukti permulaan yang cukup, tidak ada alasan kami untuk tidak teruskan,” imbuhnya.

Dalam vonis kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fahd telah mengintervensi pejabat Kemenag dalam tender pengadaan laboratorium komputer madrasah sanawiah hingga dimenangi PT Batu Karya Mas. Kemudian, pengadaan Alquran tahun anggar­an 2011 yang dimenangi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Modus serupa juga dilakukan guna memenangkan PT Si­nergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek pengadaan Alquran pada 2012.
Dijelaskan Febri, ini bukan kali pertama Fahd terjerat kasus hukum. Sebelumnya, Fahd sempat dijebloskan ke LP Sukamiskin karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan baru bebas pada 2014. (Deo/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya