Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi V DPR Fraksi PAN nonaktif Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).
Ia terbukti menerima suap senilai total Rp7,4 miliar untuk proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Andi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun pascabui.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK bahwa Andi harus diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri saat membacakan putusan di pengadilan.
Dalam pertimbangan pencabutan hak dipilih tersebut, majelis hakim menilai digunakannya uang suap oleh Andi untuk membiayai operasional politiknya merupakan perbuatan yang merusak sendi-sendi demokrasi dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Andi menggunakan uang suap antara lain untuk liburan ke empat negara di Eropa Rp600 juta, membeli satu mobil balap Rp350 juta, dan membeli dua paket umrah senilai Rp400 juta.
Andi mengaku tidak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya. Menurut dia, hidupnya masih bisa berjalan tanpa lewat politik.
"Masalah politik bagi saya sudahlah, hidup bukan politik. Masih banyak jalan untuk hidup."
Namun, Andi menilai hakim tidak adil dalam putusan pokok kendati vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
"Saya akan pikirkan langkah hukum saya. Menurut saya, (putusan hakim) sangat tidak adil," cetusnya.
Selain Andi, mantan anggota DPR lainnya yang terlibat dalam suap program aspirasi tersebut, yakni Damayanti Wisnu Putranti (F-PDIP), Buri Supriyanto (F-Golkar), dan Musa Zainuddin (F-PKB).
Damayanti telah dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan Budi 5 tahun penjara. (Nyu/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved