Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Enggan Tunda Periksa Miryam

26/4/2017 09:40
KPK Enggan Tunda Periksa Miryam
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam Haryani untuk menunda pemeriksaan hingga sidang praperadilan yang diajukannya selesai diputus.

Penegasan itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah terkait dengan permintaan Miryam agar dirinya tidak dipanggil sebagai tersangka karena tengah mengajukan praperadilan.

Ia mencontohkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan di kediaman Miryam di kawasan Tanjung Barat Selasa (25/4) tetap dilakukan KPK tanpa menunggu praperadilan selesai. Febri mengatakan pemanggilan ketiga kalinya terhadap Miryam akan disampaikan lebih lanjut. Yang pasti, menurut Febri, KPK siap menjemput paksa Miryam jika kembali mangkir.

“Kegiatan di penyidikan akan terus berjalan. Seperti hari ini kita juga melakukan kegiatan penggeledahan dan itu tentu tidak menunggu praperadilan selesai. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut kapan pemanggilan akan dilakukan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/4).

KPK, lanjut Febri, juga siap menghadapi upaya praperadilan yang ditempuh Miryam. Pihaknya menunggu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kapan sidang praperadilan dilakukan.

“Silakan saja mengajukan praperadilan. Akan kita hadapi,” pungkasnya.
Miryam mengajukan upaya praperadil­an atas penetapannya sebagai tersangka kasus kesaksian palsu oleh KPK. Pengacara Miryam, Aga Khan, mengatakan upaya praperadilan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/4). “Hari ini kita memberi tahu lewat surat kalau kita ajukan praperadilan, Jumat lalu kita daftarkan,” ujar Aga di Gedung Merah Putih KPK.

Materi gugatan praperadilan, lanjut Aga, terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan seseorang yang memberi keterangan palsu. Selain itu, dalam materi gugat­annya Aga mempersoalkan penetapan tersangka Miryam yang tidak menunggu sidang diputus.

“Gimana bilang (keterangan) palsu? Sidangnya belum diputus. Ini aja hakim belum memutuskan Irman dan Sugiharto benar atau salah. KPK zaman dulu menunggu putusan pengadilan baru penetapan tersangka, ini kan sidang belum selesai,” ungkapnya.

Dengan adanya upaya praperadilan itu, Aga memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK jika dipanggil sebagai tersangka nantinya. “Kita minta (KPK) hargai hak hukum kita,” pungkasnya. (Nyu/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya